
BANDUNG, 16 Agustus 2026 — Kebocoran data pribadi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam. Langkah mahasiswa yang melayangkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan.
carut-marutnya alur pengaduan dan ketidakjelasan mekanisme perlindungan data pribadi di lembaga pendidikan tinggi.
Ketika data mahasiswa bocor—diduga bersumber langsung dari server kampus—korban justru dihadapkan pada
ketidakpastian institusional. Ketidaktahuan mengenai ke mana harus melapor bukan sekadar masalah minimnya sosialisasi, melainkan cerminan dari tidak efektifnya regulasi teknis yang berpihak pada korban.
Poin-Poin Kritis Masalah:
Ketidakjelasan Alur Pengaduan: Korban kebingungan menentukan lembaga penegak atau pengawas yang berwenang menindaklanjuti kebocoran data spesifik institusi pendidikan.
Kerentanan Infrastruktur Digital Kampus: Server perguruan tinggi kerap menjadi sasaran empuk karena lemahnya audit keamanan siber berkala dan kurangnya investasi pada sistem proteksi data.
Pengabaian Hak-Hak Subjek Data: Kebocoran data pribadi berpotensi memicu penyalahgunaan identitas, penipuan finansial, hingga kejahatan berbasis siber lainnya tanpa adanya jaminan ganti rugi atau perlindungan hukum yang instan bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspektasi Terhadap Lembaga Negara: Pengaduan yang sampai ke meja MK menandakan bahwa saluran penyelesaian di tingkat operasional dan kementerian/lembaga terkait dinilai mandek atau belum memberikan solusi nyata.
Institusi pendidikan tinggi bertanggung jawab penuh atas keamanan data warga akademiknya. Pemerintah dan regulator harus segera mempertegas mekanisme penindakan serta mekanisme komplain yang jelas, responsif, dan mudah diakses. Perlindungan data pribadi bukanlah pilihan opsional, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijamin oleh hukum dan pengelola sistem elektronik.
Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung













