Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Diduga Pelaku berinisial FK (28), berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.

Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB korban, Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah, kemudian masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Ribuan Massa GEMPAR Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Bupati Tasikmalaya

Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala. Saat dilakukan pengecekan, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor tersebut menuju jalan depan rumah.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan namun Pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 WT milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan hukum dalam perkara ancaman hukuman dipidana penjara maksimal tujuh tahun,”ujar Kasatreskrim.

 

 

 

Sumber / Andi(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?
Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest
Negeri Banyak Dusta
BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 DAN HARI JADI KE-528 KABUPATEN KUNINGAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:02 WIB

Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest

Berita Terbaru