Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi pada Jum’at (14/8/2026) diruang kerjanya.

Tersangka diketahui berinisial R alias Iwan (36), asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban atas nama Luvita Mandasari (23) sedang berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

Tiba-tiba, korban mendengar suara teriakan dari adiknya, Rama yang berteriak “maling, maling, maling”. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung berlari keluar toko dan melihat dua orang pria tidak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,”ujar Iptu Untung.

Berdasarkan keterangan saksi Rama, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah. Ketika dipergoki, pelaku yang panik langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah Rama untuk mengancam sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca Juga:  Disdikbud Aceh Singkil Keluarkan Surat Edaran Libur Bagi Siswa dan Guru Jelang Idul Adha 1447 H

Setelah memeriksa ke dalam kamar, korban mendapati lemari bajunya sudah dalam kondisi terbuka. Uang tunai senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam kantong plastik putih di lemari pakaian telah raib digondol pelaku.

Sementara pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas Polsek Way Tuba menerima informasi bahwa Polsek Baturaja Timur Polres OKU telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka membenarkan telah melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,”tambah Kapolsek.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Berita Terbaru