
Kapuas Hulu — Polsek Silat Hilir melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sekaligus klarifikasi langsung kepada sejumlah warga di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang memuat dugaan adanya setoran maupun pungutan liar yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan klarifikasi dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, berlangsung sekitar pukul 12.10 WIB hingga 18.00 WIB. Langkah ini diambil kepolisian untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat sesuai fakta di lapangan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit Intel Bripka Ali Syafaruddin dan Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP., turun langsung menemui warga yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut guna meminta penjelasan secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil klarifikasi, para warga yang ditemui menyampaikan bahwa mereka tidak pernah memberikan setoran dan tidak pernah mengalami pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Silat Hilir berkaitan dengan aktivitas PETI.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh warga melalui video testimoni, antara lain: Megawati (Desa Nanga Nuar), Heri (Desa Bongkong), Suhariana (Dusun Sungai Mali, Desa Seberu), Harun dan Suradi (Desa Pangeran), Muhana (Desa Perigi), serta Amir (Desa Penai).
Polsek Silat Hilir menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dan keterangan guna merespons informasi yang beredar secara terbuka dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum informasi dikonfirmasi secara langsung, serta mengutamakan penyampaian berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Didy











