Peringatan: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Di tengah maraknya peredaran obat keras golongan atau daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Serang–Setu, Kampung Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masyarakat perlu mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang.

Aturan dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah memperbarui ketentuan sebelumnya dalam UU No. 36 Tahun 2009. Siapa saja yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, atau menyediakan obat keras tanpa izin edar resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Rincian Pasal dan Ancaman Sanksi Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Peredaran Obat Tidak Memenuhi Standar atau Mutu)

Ancaman Hukuman:
⛓️ Pidana penjara paling lama 12 tahun, ATAU
💰 Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Baca Juga:  Kepala BPBD Subulussalam Cek Progres Bantuan Stimulan Rumah di Rundeng bagi warga yang terdampak banjir,

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tidak memenuhi standar, atau tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan — termasuk obat keras golongan G yang banyak beredar secara ilegal di masyarakat.

Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor

Mengingat peredaran obat ilegal sangat merugikan kesehatan dan dapat mendorong munculnya kejahatan lain, masyarakat diimbau untuk:

– ✅ Tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berwenang (warung, kedai, penjual keliling)
– ✅ Memastikan obat yang dibeli memiliki kemasan lengkap, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa
– ✅ Melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada pihak kepolisian atau Dinas Kesehatan setempat

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menegaskan: tidak ada toleransi terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

HASBUNAH KORWIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN
DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
Ketua DPD IWOI Purworejo Sampaikan Ucapan HUT ke-2 Kompas1.id, Dorong Pers Makin Profesional dan Terpercaya
Polres Purworejo Memberikan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat Desa Guyangan Kecamatan Loano Purworejo
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 04:11 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 03:22 WIB

MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA

Sabtu, 26 September 2026 - 01:06 WIB

MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN

Sabtu, 26 September 2026 - 00:55 WIB

DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Berita Terbaru

Uncategorized

Cara Bedain Bos yang Jenius dan Bos yang

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:25 WIB