Peringatan: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Di tengah maraknya peredaran obat keras golongan atau daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Serang–Setu, Kampung Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masyarakat perlu mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang.

Aturan dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah memperbarui ketentuan sebelumnya dalam UU No. 36 Tahun 2009. Siapa saja yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, atau menyediakan obat keras tanpa izin edar resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Rincian Pasal dan Ancaman Sanksi Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Peredaran Obat Tidak Memenuhi Standar atau Mutu)

Ancaman Hukuman:
⛓️ Pidana penjara paling lama 12 tahun, ATAU
💰 Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara dan Dandim 0412 Turun Tangan, Ketegangan Warga Pekurun dengan Oknum TNI Berakhir Damai Melalui Musyawarah Adat

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tidak memenuhi standar, atau tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan — termasuk obat keras golongan G yang banyak beredar secara ilegal di masyarakat.

Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor

Mengingat peredaran obat ilegal sangat merugikan kesehatan dan dapat mendorong munculnya kejahatan lain, masyarakat diimbau untuk:

– ✅ Tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berwenang (warung, kedai, penjual keliling)
– ✅ Memastikan obat yang dibeli memiliki kemasan lengkap, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa
– ✅ Melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada pihak kepolisian atau Dinas Kesehatan setempat

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menegaskan: tidak ada toleransi terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

HASBUNAH KORWIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI ke 81, LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Perbaiki Jalan Putus di Kuta Simboling
“Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya: Gedung Sederhana Tak Halangi Siswa Raih Juara Sains Tingkat Provinsi
PWI Bersama AMKI Datangi Polres Ogan Ilir Laporan Akun Bodong Rosi Rosi
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE
Pemkab Bandung Perkuat Program Guru Ngaji untuk Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah
Diskusi Ekologi Sastra, Dorong Kepedulian terhadap Lingkungan ‎
Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar
Ratusan Kendaraan Hasil Pengungkapan Curanmor Diamankan Polda Jabar, Warga Diminta Segera Cek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Jelang HUT RI ke 81, LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Perbaiki Jalan Putus di Kuta Simboling

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WIB

“Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya: Gedung Sederhana Tak Halangi Siswa Raih Juara Sains Tingkat Provinsi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Peringatan: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:50 WIB

PWI Bersama AMKI Datangi Polres Ogan Ilir Laporan Akun Bodong Rosi Rosi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE

Berita Terbaru