
Di tengah maraknya peredaran obat keras golongan atau daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Serang–Setu, Kampung Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masyarakat perlu mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang.
Aturan dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah memperbarui ketentuan sebelumnya dalam UU No. 36 Tahun 2009. Siapa saja yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, atau menyediakan obat keras tanpa izin edar resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Rincian Pasal dan Ancaman Sanksi Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Peredaran Obat Tidak Memenuhi Standar atau Mutu)
Ancaman Hukuman:
⛓️ Pidana penjara paling lama 12 tahun, ATAU
💰 Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tidak memenuhi standar, atau tidak memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan — termasuk obat keras golongan G yang banyak beredar secara ilegal di masyarakat.
Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor
Mengingat peredaran obat ilegal sangat merugikan kesehatan dan dapat mendorong munculnya kejahatan lain, masyarakat diimbau untuk:
– ✅ Tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berwenang (warung, kedai, penjual keliling)
– ✅ Memastikan obat yang dibeli memiliki kemasan lengkap, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa
– ✅ Melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada pihak kepolisian atau Dinas Kesehatan setempat
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menegaskan: tidak ada toleransi terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
HASBUNAH KORWIL









