Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
– Sahuti keluhan warga tentang penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta (hajatan) khitan maupun pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan demi kenyamanan bagi pengendara.

‎Aturan dituangkan hasil melalui kesepakatan bersama Kepala Desa yang berkaitan langsung dengan penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta atau hajatan tersebut. Antara lain Desa Rimo, Lae Butar, Sianjo – anjo dan Desa Tanah Bara, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

‎Mulai dari pemberian izin penutupan jalan pada setiap acara pesta diberikan selama 3 hari jika menggunakan badan jalan. Kemudian penyediaan penggunaan pembatas jalan (water barrier) akan disiapkan oleh Dinas Perhubungan.

‎”Serta warga yang hendak menggunakan badan jalan jalur dua ini harus mengajukan surat permintaan 7 hari sebelum acara dan sanksi cabut izin diberlakukan apabila pemilik hajatan melanggar kesepatakan,”sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, Jum’at, 7 Agustus 2026.

‎Kemudian tambah Syam’un, menindaklanjuti aturan terhadap izin penutupan jalan saat acara hajatan di Aceh Singkil tersebut. Sebelumnya telah dibahas dalam rapat dan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Aceh Singkil, Serta Forum Komunikasi Pimpinan Camat (Forkopimcam) Gunung Meriah. Melalui sosialisasi itu, dinas perhubungan menyerap aspirasi dari masyarakat.

‎Seperti diketahui, penutupan badan jalan secara sepihak untuk acara pesta atau hajatan pribadi merupakan pelanggaran hukum jika tidak memiliki izin resmi dan tidak menyediakan jalur alternatif.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas dengan regulasi yang sangat ketat.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Tugas Mengungkap Tantangan Dapur MBG di Aceh: Singkil Memenuhi Standar Kebersihan
Penerbangan Perintis Untuk Aceh Singkil, Medan , Kembali Layani Masyarakat
‎Calon Paskibraka Aceh Singkil Mulai Jalani Pemusatan Latihan
Camat Longkib Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81 Tahun
OWNER AYO MEDIA BIDIK KURSI KETUA PWI JABAR, TEKANKAN WARTAWAN HARUS KUASAI JUGA DUNIA ENTREPRENEUR
INSIDEN DI KARANGSONG, POLISI DIDESAK USUT TUNTAS DUGAAN KELALAIAN DAN KEASLIAN BBM SOLAR INDUSTRI*
Cegah Karhutla Meluas, Polres Ogan Ilir Padukan Patroli Drone dengan Kesiapan Embung dan Sumber Air
Bandung Spirit Bedas Swimming Championship, Ajang Penjaringan Bibit Atlet Renang Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Satuan Tugas Mengungkap Tantangan Dapur MBG di Aceh: Singkil Memenuhi Standar Kebersihan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Penerbangan Perintis Untuk Aceh Singkil, Medan , Kembali Layani Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:14 WIB

‎Calon Paskibraka Aceh Singkil Mulai Jalani Pemusatan Latihan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Camat Longkib Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81 Tahun

Berita Terbaru