
Kebangkitan Kesadaran Akan Sistem Pengetahuan Nusantara, Bukan Pengetahuan Tradisional: Sunda, Hegemoni Kebenaran, dan Ironi di Balik Hari Masyarakat Adat Sedunia
Oleh: Soni Sonjaya, SH., M.I.Kom
Dipublikasikan dalam Rangka Refleksi Kritis Hari Masyarakat Adat Sedunia — 9 Agustus 2026
Setiap tanggal 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples). Resolusi dan dokumen-dokumen internasional yang menyertainya nyaris selalu memuat satu frasa yang terdengar sangat mulia: penghormatan terhadap “pengetahuan tradisional” (traditional knowledge) masyarakat adat. Frasa ini dikutip berulang kali, dijadikan slogan, dan diperlakukan sebagai bentuk pengakuan tertinggi yang bisa diberikan oleh dunia internasional kepada masyarakat adat.
Namun, tulisan ini hendak mengajukan pertanyaan mendasar yang jarang didiskusikan: pengakuan macam apa sebenarnya yang sedang diberikan? Dan yang lebih penting lagi — siapa yang berwenang menentukan bahwa suatu sistem pengetahuan pantas disebut “tradisional”, sementara yang lain berhak ditahtakan sebagai “ilmiah” atau “universal”?
1. Jebakan di Balik Kata “Tradisional”
Istilah “pengetahuan tradisional” tidak pernah netral. Ia selalu hadir sebagai bagian dari dikotomi atau pasangan biner:
tradisional versus modern,
lokal versus global,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
spiritual versus rasional.
Dalam skema biner ini, kutub kedua (modern, global, rasional) secara diam-diam dilekatkan pada epistemologi Barat, sementara kutub pertama disematkan pada seluruh sistem pengetahuan di luar itu, tanpa memandang seberapa kompleks, sistematis, atau tuanya sistem tersebut.
Ironinya, sains yang lahir dari tradisi Yunani-Kristen-Pencerahan Eropa tidak pernah dicap sebagai “pengetahuan lokal Eropa”, meskipun ia sepenuhnya merupakan produk dari konteks sejarah, geografis, dan filosofis yang sangat spesifik. Sains Barat diberi status universal secara default. Sementara itu, sistem pengetahuan dari peradaban lain — betapapun koheren dan terujinya — harus terus-menerus membuktikan diri, menjelaskan diri, dan pada akhirnya “diterjemahkan” ke dalam kerangka Barat sebelum dianggap sah.
Sosiolog Portugis Boaventura de Sousa Santos (2014) dalam karyanya Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide menyebut proses pembungkaman ini sebagai epistemicide. Bagi Santos, ketidakadilan global tidak akan pernah selesai tanpa lebih dulu menuntaskan cognitive injustice (ketidakadilan kognitif) — yakni kegagalan mengapresiasi dan mengakui beragam cara mengetahui (ways of knowing) yang dipakai manusia di berbagai belahan dunia untuk menjalani hidup dan memaknai keberadaannya. Santos menyebut garis pemisah ini sebagai abyssal line: sebuah garis jurang yang membelah dunia menjadi dua sisi: yang dianggap bernilai dan diakui keberadaannya, serta yang dianggap tidak bernilai atau bahkan tidak terlihat sama sekali.
Sosiolog Peru Aníbal Quijano (1992, 2000) menyebut fenomena serupa sebagai coloniality of power — pola kekuasaan yang tetap hidup jauh setelah kolonialisme formal berakhir karena telah menyatu dengan struktur sosial, ekonomi, dan pengetahuan dunia modern. Salah satu manifestsasinya adalah coloniality of knowledge: cara epistemologi Barat memaksakan dirinya sebagai satu-satunya bentuk pengetahuan yang sah, sembari mencap sistem pengetahuan lain sebagai hal yang irasional, mistis, atau sekadar peninggalan pra-modern.
Filsuf Walter Mignolo (2000, 2009) memperluas gagasan ini dengan menunjukkan bahwa epistemologi Barat modern selalu mengklaim diri berbicara dari sudut pandang yang “tidak berada di mana pun” (a view from nowhere). Ini adalah klaim objektivitas universal yang menyembunyikan asal-usul geopolitisnya sendiri. Sains Barat berpura-pura tidak punya alamat, sementara sistem pengetahuan lain (Sunda, Jawa, Bugis, dll.) dipaksa untuk selalu menyebutkan alamatnya sebagai penanda bahwa ia hanya bernilai “partikular”, bukan universal.
Dibaca lewat kerangka Antonio Gramsci (1971), penobatan epistemologi Barat sebagai satu-satunya pengetahuan yang “ilmiah” sementara pengetahuan lokal direduksi menjadi sekadar “kearifan lokal” adalah bentuk hegemoni budaya yang halus. Kekuasaan tidak hanya ditegakkan lewat tindakan represif, melainkan lewat persetujuan (consent) yang membuat pihak terkuasai menganggap dominasi tersebut sebagai hal yang alamiah dan wajar.
Kata “indigenous” sendiri mula-mula dipakai orang Eropa pada abad ke-17 untuk membedakan penduduk asli benua yang mereka.
“temukan” dari diri mereka sendiri sebagai pendatang. Meskipun istilah ini kemudian direbut kembali oleh gerakan masyarakat adat pada dekade 1970-an sebagai alat perjuangan politik internasional, perebutan kembali tersebut tidak serta-merta menghapus jejak epistemik asalnya: untuk diakui, masyarakat adat tetap harus masuk ke dalam kotak klasifikasi yang dibuat oleh pihak yang pernah menaklukkan mereka.
2. Sunda: Sistem Pengetahuan, Bukan Sekadar Kearifan Lokal
Kritik ini bukan sekadar tesis abstrak. Ia dapat diuji secara empiris pada naskah-naskah Sunda kuna yang menantang keras narasi bahwa sistem pengetahuan Nusantara hanyalah kumpulan kepercayaan spiritual yang tidak logis
.
Sanghyang Siksa Kandang Karesian (SSKK)
Ditulis pada 1440 Saka (1518 M) di masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja Pakuan Pajajaran, naskah ini berbentuk prosa didaktis yang bersifat ensiklopedis. Ia terbagi menjadi dasakretai (ajaran akhlak untuk seluruh lapisan masyarakat) dan darma pitutur, yang secara eksplisit memuat pangaweruh (ilmu pengetahuan yang wajib dimiliki setiap manusia agar hidup berguna di dunia). SSKK adalah kitab pedoman hidup yang menggabungkan etika, tata kelola sosial, dan pengetahuan praktis dalam satu kerangka yang sangat koheren.
Amanat Galunggung & Fragmen Carita Parahyangan
Naskah abad ke-16 ini memuat konsep Tri Tangtu — pembagian kekuasaan menjadi tiga unsur: Resi (otoritas spiritual-moral), Rama (otoritas komunal-adat), dan Prabu (otoritas politik-pemerintahan). Ini adalah teori tata negara yang menolak sentralisasi kekuasaan mutlak pada satu figur — sebuah gagasan struktur politik yang sejajar dengan konsep separation of powers yang baru dirumuskan oleh Montesquieu di Eropa lebih dari dua abad kemudian.
Filsafat Kepemimpinan: Parigeuing
Konsep Parigeuing (kearifan kepemimpinan) muncul secara konsisten lintas beberapa naskah berbeda (SSKK, Amanat Galunggung, Fragmen Carita Parahyangan, dan Sanghyang Hayu). Konsistensi ini menunjukkan adanya sistem konseptual yang dipegang bersama, diwariskan, dan dirujuk ulang oleh generasi penulis yang berbeda — persis seperti cara sebuah tradisi keilmuan bekerja.
Jika dipetakan dengan kerangka filsafat Yunani — ontologi (apa yang ada), epistemologi (bagaimana mengetahui), dan aksiologi (apa yang bernilai) — naskah-naskah Sunda ini memiliki struktur yang sepenuhnya paralel. Bedanya, sistem Sunda tidak memisahkan secara tegas antara yang spiritual dan rasional-teknis sebagaimana dualisme Cartesian memisahkan res cogitans dari res extensa. Dalam kosmologi Sunda, yang sakral dan yang praktis menyatu dalam satu logika utuh.
3. Siapa yang Diuntungkan dari Pengkerdilan Ini?
Ketika naskah-naskah ilmiah Sunda direduksi hanya sebagai “kearifan lokal” atau “pengetahuan tradisional”, terdapat agenda struktural yang sedang bekerja: menjaga agar hegemoni pengetahuan dan hegemoni kebenaran tetap berada di tangan epistemologi Barat.
Mekanisme ini bekerja dengan sangat halus:
Naskah babon seperti SSKK tidak pernah disebut sebagai “kitab teori politik Sunda” atau “risalah filsafat etika Sunda” — sebutan yang setara dengan bagaimana Republik (Plato) atau Leviathan (Hobbes) diperlakukan.
Ia selalu diberi label “naskah kuna”, “warisan budaya”, atau “folklore” — kategori yang menempatkannya di ranah museum, bukan di ranah teori yang hidup dan berhak diperdebatkan setara dengan kanon filsafat dunia.
4. Penutup: Pengakuan yang Tidak Membutuhkan Label
Hari Masyarakat Adat Sedunia, dengan segala niat baiknya, berisiko melanggengkan struktur kolonial selama pengakuan yang diberikan tetap dibungkus dalam kategori “tradisional” yang menempatkan sistem pengetahuan non-Barat sebagai kelas dua.
Sistem pengetahuan Sunda, sebagaimana terekam dalam naskah-naskah kunanya, tidak membutuhkan validasi dengan cara dilabeli
“tradisional”, “lokal”, atau “indigenous” — kategori yang lahir dari sudut pandang pihak luar. Yang dibutuhkan bukanlah pengakuan yang datang dengan syarat masuk ke dalam kotak klasifikasi kolonial, melainkan pengakuan setara sebagai sebuah tradisi pemikiran dan teori pengetahuan — sejajar dan tidak subordinat terhadap tradisi mana pun yang selama ini mengklaim dirinya universal.
#PelurusanSejarah#AmanatLeluhur
#Sunda
#NaskahKuno# Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung








