Kompas1.id
GARUT – Komitmen Polres Garut menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, sekaligus mengamankan satu orang pelaku beserta ribuan butir obat yang diduga akan disebarkan secara ilegal.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• 4.780 butir diduga obat Tramadol
• 326 butir diduga obat Trihexyphenidyl
• 974 butir diduga obat Hexymer
• Serta uang tunai, peralatan pendukung peredaran, dan barang bukti lainnya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan keseriusan pihak kepolisian memutus mata rantai peredaran barang berbahaya yang sangat berpotensi merusak masa depan generasi muda. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna melacak dan memburu jaringan pemasok utama yang hingga kini belum tertangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga lingkungan dan melindungi keluarga dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
—
Wa Ratno









