Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial RR (23) asal warga Karangpawitan berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di daerah Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR, warga Kecamatan Karangpawitan, berikut sejumlah barang bukti berupa 27 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, terdiri dari 21 paket dalam sedotan bening, 3 paket dalam sedotan hitam, 2 paket dibungkus tisu dan lakban hitam, serta 1 paket dibungkus tisu dan lakban merah. Selain itu turut diamankan satu buah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 8,1 gram.

Baca Juga:  Perkuat Peran Polmas, Ditbinmas Polda Jabar Gelar Pembinaan di Polres Majalengka

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang sedang dalam pengejaran.
Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan imbalan berupa uang serta kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya saat ditemui awak media. (28/07/2026)

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ww Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*
KUATKAN LINI TERDEPAN, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR BERI PEMBINAAN UNTUK SATPAM
Respons Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Tindak Dugaan Sabung Ayam dan Pasang Banner Larangan Perjudian*
Walikota Rasyid Bancin Resmi Buka Turnamen Gerindra Cup I di Sultan Daulat kota Subulussalam
Cara Mudah Melakukan Meditasi Dasar’
Terima Bantuan Obat dari Dinas Kesehatan, Layanan Klinik Rutan Pekalongan Kini Lebih Optimal
Wakil Gubernur DIY Buka ASEAN-PRIME Cross-Learning Exchange 3, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana Se-Asia Tenggara
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 102,41 Gram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:16 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:02 WIB

KUATKAN LINI TERDEPAN, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR BERI PEMBINAAN UNTUK SATPAM

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:28 WIB

Respons Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Tindak Dugaan Sabung Ayam dan Pasang Banner Larangan Perjudian*

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:14 WIB

Walikota Rasyid Bancin Resmi Buka Turnamen Gerindra Cup I di Sultan Daulat kota Subulussalam

Berita Terbaru

Uncategorized

Kunjungan Bupati ke Disperkimtan Bahas Pelaksanaan Program BSPS

Rabu, 29 Jul 2026 - 01:38 WIB

Berita

*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:39 WIB