Ramai Isu Potongan Ganda Iuran BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Sukabumi

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Sejumlah guru berstatus ASN di wilayah Sukabumi menyoroti pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai terjadi berulang kali dalam satu tahun. Beberapa di antaranya menyebut jumlah pemotongan bisa mencapai puluhan kali, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK.

Pembahasan mengenai hal ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam berbagai unggahan, disebutkan bahwa potongan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pencairan TPG 100 persen. Jika dihitung, potongan disebut terjadi 12 kali dari gaji, 12 kali dari TPG, serta dua kali dari TPG 100 persen dalam setahun.

Menanggapi polemik tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menjelaskan bahwa guru ASN termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta.

Ia menegaskan, dasar penghitungan iuran memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, meskipun pendapatan melebihi angka tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada batas maksimal tersebut. Dengan demikian, potongan yang dibebankan kepada peserta tidak akan melebihi Rp120 ribu per bulan, atau 1 persen dari Rp12 juta.

Baca Juga:  **PERKUAT SINERGI DENGAN DPRD, KAPOLRES OGAN ILIR BAHAS PENANGANAN KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KRIMINALITAS**

Indra menjelaskan bahwa komponen penghasilan yang dihitung sebagai dasar iuran mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan rutin yang diterima dalam satu bulan, termasuk TPG. Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan dalam sebulan mencapai Rp5 juta, maka potongan iuran yang dikenakan sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak termasuk dalam komponen penghasilan yang menjadi dasar pemotongan iuran.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, tidak mengatur mekanisme teknis apakah pemotongan dilakukan satu kali atau beberapa kali dalam sebulan. Yang terpenting, total potongan dari peserta tidak melampaui batas 1 persen dari total penghasilan bulanan dengan maksimal Rp120 ribu.

Ia juga menekankan bahwa iuran 1 persen tersebut sudah mencakup kepesertaan pekerja beserta satu orang pasangan dan maksimal tiga anak.

Terkait proses pemotongan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung kepada ASN. Mekanisme dilakukan oleh bendahara instansi, lalu disalurkan melalui BPKAD dan KPPN sebelum masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Apabila terjadi pemotongan lebih dari satu kali dalam sebulan, hal tersebut dimungkinkan karena adanya pencairan tambahan penghasilan di bulan yang sama, hingga batas maksimal penghasilan Rp12 juta terpenuhi.

 

Sumber:  Detik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru