Ramai Isu Potongan Ganda Iuran BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Sukabumi

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Sejumlah guru berstatus ASN di wilayah Sukabumi menyoroti pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai terjadi berulang kali dalam satu tahun. Beberapa di antaranya menyebut jumlah pemotongan bisa mencapai puluhan kali, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK.

Pembahasan mengenai hal ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam berbagai unggahan, disebutkan bahwa potongan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pencairan TPG 100 persen. Jika dihitung, potongan disebut terjadi 12 kali dari gaji, 12 kali dari TPG, serta dua kali dari TPG 100 persen dalam setahun.

Menanggapi polemik tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menjelaskan bahwa guru ASN termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta.

Ia menegaskan, dasar penghitungan iuran memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, meskipun pendapatan melebihi angka tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada batas maksimal tersebut. Dengan demikian, potongan yang dibebankan kepada peserta tidak akan melebihi Rp120 ribu per bulan, atau 1 persen dari Rp12 juta.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tekankan Aksi Nyata: Persatuan Bangsa Jadi Kunci Atasi Kemiskinan dan Krisis Sampah

Indra menjelaskan bahwa komponen penghasilan yang dihitung sebagai dasar iuran mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan rutin yang diterima dalam satu bulan, termasuk TPG. Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan dalam sebulan mencapai Rp5 juta, maka potongan iuran yang dikenakan sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak termasuk dalam komponen penghasilan yang menjadi dasar pemotongan iuran.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, tidak mengatur mekanisme teknis apakah pemotongan dilakukan satu kali atau beberapa kali dalam sebulan. Yang terpenting, total potongan dari peserta tidak melampaui batas 1 persen dari total penghasilan bulanan dengan maksimal Rp120 ribu.

Ia juga menekankan bahwa iuran 1 persen tersebut sudah mencakup kepesertaan pekerja beserta satu orang pasangan dan maksimal tiga anak.

Terkait proses pemotongan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung kepada ASN. Mekanisme dilakukan oleh bendahara instansi, lalu disalurkan melalui BPKAD dan KPPN sebelum masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Apabila terjadi pemotongan lebih dari satu kali dalam sebulan, hal tersebut dimungkinkan karena adanya pencairan tambahan penghasilan di bulan yang sama, hingga batas maksimal penghasilan Rp12 juta terpenuhi.

 

Sumber:  Detik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru