Oleh : Idat Mustari**
KOMPAS1.ID
Menurut Islam bahwa manusia dilahirkan dalam keadaa suci (fitrah). Manusia punya kecendrungan menghindarkan dirinya dari keburukan. “..akan tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan… (QS. Al- Hujarat : 7). Dengan demikian secara definitif tidak ada manusia dilahirkan dengan watak penjahat. Kemudian manusia berbuat jahat karena dalam diri manusia terdapat unsur binatang yang muncul akibat lingkungan.
Interaksi antar manusia diatur dalam batas – batas dan kontrol melalui hukum supaya ia dapat hidup dengan damai, aman. Batas-batas dan aturan-aturan inilah yang membedakan kehidupan manusia dari binatang. Tanpa aturan, masyarakat akan jatuh ke dalam kondisi yang disebut Thomas Hobbes sebagai homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain). Hukum menetapkan sanksi untuk menjaga ketertiban, namun hukum hanya mengendalikan perilaku luar, bukan sepenuhnya menghapus motif buruk dari dalam pikiran manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan binatang yang bergerak murni berdasarkan insting, manusia memiliki akal, nurani, sekaligus nafsu. Kehidupan manusia dipenuhi dualisme: ada potensi untuk kasih sayang dan tolong-menolong, tetapi ada juga potensi untuk keserakahan, kecemburuan, dan agresi. Selama dualisme sifat ini ada, potensi terjadinya pelanggaran atau kejahatan akan selalu eksis.
Mengharapkan dunia di mana 100% manusia berbuat baik tanpa ada kejahatan sama sekali adalah sebuah utopia (khayalan). Kebaikan dan kejahatan ibarat dua sisi koin yang saling mendefinisikan; kita tidak akan memahami arti “damai” dan “aman” jika tidak ada ancaman dari “kejahatan” dan “kekacauan”. Oleh karena itu, tantangan bagi peradaban manusia bukanlah memusnahkan kejahatan hingga nol—karena itu mustahil—melainkan bagaimana menekan, mengontrol, dan mengelola tingkat kejahatan tersebut agar tidak merusak tatanan sosial.
Sayangnya ada kecendrungan di masyarakat melampiaskan rasa kemarahan dan kebenciannya terhadap pelaku tindak pidana (pelaku kejahatan) dengan jalan tindakan main hakim sendiri bisa “pengadilan jalanan” (street Justice) atau “Pengadilan masa” (eigenricting). Biasanya dilakukan oleh sekelompok orang boleh dibilang sadis dan tidak kenal belas kasian atau tidak manusiawi. Seperti tewasnya pria berinisial KD karena diduga mencuri ayam di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026, menunjukkan bagaimana amuk massa dapat merenggut nyawa tanpa melalui proses peradilan yang sah.
Peristiwa peradilan jalanan acap kali terjadi di berbagai daerah. Namun untuk kasus di Bali jadi viral dikarenakan tangisan seorang anak perempuan yang Bernama Keisya. Tangisan Keysa telah menjadi perhatian publik setelah video dirinya menangisi kepergian sang ayah yang tewas dihajar masa, beredar luas di media sosial. Tangisan Kesya yang memanggil ayahnya menyentuh hati banyak orang dan mengingatkan kita bahwa di balik setiap peristiwa, selalu ada keluarga yang harus menanggung duka dan kehilangan.
Tangisan keysa mengingatkan kita semua betapa pentingnya menahan amarah dan menghormati hukum. Tak ada yang membenarkan prilaku mencuri. Namun hukuman mencuri ayam dibayar dengan nyawa tak dibenarkan. Menghukum penjahat dengan cara jahat tetaplah sebuah kejahatan.
*Pengamat Sosial dan Keagamaan














