Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen*

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d, Jakarta 28 Juli 2026

Desakan agar Komisi III DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terus menguat. Budi Rizkiyanto, selaku masyarakat Indonesia dan pemerhati kebijakan publik, bersama Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau mekanisme pengawasan lain yang sesuai dengan kewenangannya guna meminta penjelasan terkait penanganan perkara Teguh Rianto di Kabupaten Sragen.

Menurut keduanya, perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penegakan hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, perhatian masyarakat terhadap suatu perkara bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh konstitusi demi memastikan setiap proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan konstitusional atas permintaan tersebut merujuk pada Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI. Dalam pelaksanaannya, Komisi III DPR RI memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari institusi penegak hukum mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tanpa mencampuri proses pembuktian di persidangan maupun independensi kekuasaan kehakiman.

«”Kami tidak meminta Komisi III DPR RI mengintervensi proses peradilan ataupun memengaruhi independensi hakim. Yang kami minta adalah pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan konstitusi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai asas negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan equality before the law,” tegas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.»

Baca Juga:  Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Ia menambahkan bahwa pengawasan parlemen bukan merupakan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme checks and balances yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Senada dengan itu, Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

«”Kami mengajukan permintaan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik, negara harus hadir melalui mekanisme yang sah untuk memberikan ruang klarifikasi secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Transparansi bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan fondasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Budi Rizkiyanto.»

Lebih lanjut, mereka berpandangan bahwa penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat akan menjadi forum yang tepat bagi Komisi III DPR RI untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga informasi yang berkembang di ruang publik dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan fakta dan hukum.

Sebagai representasi rakyat, DPR RI melalui Komisi III diharapkan menggunakan kewenangan pengawasannya secara optimal demi memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Negara hukum tidak boleh hanya tampak kuat ketika menegakkan kewenangan, tetapi juga harus menunjukkan keberanian untuk membuka ruang pengawasan konstitusional. Pengawasan parlemen bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Pewarta : Reno. Sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru