Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Suara bising knalpot racing yang meresahkan warga mulai ditertibkan. Jumat pagi 24 Juli 2026, Bhabinkamtibmas Desa Nanjung Polsek Margaasih, Aiptu Rian Wibawa, turun langsung ke pemukiman RW 09 Desa Nanjung untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan kepada pengguna knalpot tidak standar.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan dengan cara sambang door to door ke rumah warga serta mengecek kendaraan roda dua yang terparkir. Sasaran utama adalah pemilik motor berknalpot bising dan bengkel atau tempat penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan dengan warga, Aiptu Rian menyampaikan secara humanis bahwa penggunaan knalpot bising melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, suara knalpot racing juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, terutama saat malam hari.
“Kita ajak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Modifikasi kendaraan boleh, asal tidak melanggar aturan dan tidak merugikan orang lain,” jelas Aiptu Rian saat berdialog dengan salah satu pemilik motor.
Dari hasil pengecekan, ditemukan 4 unit kendaraan dengan knalpot bising. Seluruh pemilik menerima himbauan dengan baik dan menyatakan kesediaannya untuk segera mengganti dengan knalpot standar. Aiptu Rian menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, akan dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Giat penertiban ini digelar sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aksi balap liar yang kerap muncul. Sepanjang kegiatan, situasi di wilayah Desa Nanjung terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Margaasih mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot bising demi kenyamanan bersama.*Hida Linggaraja*
> *KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS*














