KOMPAS1.ID
BANTEN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster atau benur di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. Komoditas ilegal tersebut diduga hendak dikirim ke Palembang untuk diperdagangkan secara tidak sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat yang dilakukan aparat terhadap pergerakan kendaraan di pelabuhan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil angkutan, petugas menemukan dan mengamankan 10 boks styrofoam yang berisi puluhan ribu ekor benur yang disiapkan untuk dikirim ke Pulau Sumatera. Bersama muatan tersebut, aparat juga menangkap dua orang tersangka berinisial M dan AR.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka kini telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perikanan yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda mencapai Rp500 juta.
Aristio













