Pandangan Hukum: Langkah Roy Suryo & Dokter Tifa Berpotensi Menguntungkan Jokowi?

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Waktu: Rabu, 15 Juli 2026 | Sumber: Kanal YouTube Forum Keadilan TV
Seorang advokat, Ahmad Khozinudin, menilai langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo justru berpotensi menguntungkan pihak Jokowi.

Dijelaskan Khozinudin, apabila eksepsi yang diajukan tim hukum Dokter Tifa dikabulkan majelis hakim, maka dakwaan jaksa dapat dinyatakan gugur dan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. “Akibatnya, persidangan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun diminta menunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Kondisi ini memang bisa dianggap kemenangan bagi Dokter Tifa karena terbebas dari tuntutan pidana. Namun di sisi lain, masyarakat kehilangan kesempatan menyaksikan pengujian fakta yang selama ini menjadi sorotan publik. Padahal, jika perkara masuk ke tahap pembuktian, sebagian pihak meyakini Dokter Tifa memiliki peluang memaparkan argumen pembelaannya secara terbuka.

Pandangan serupa berlaku bagi langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Jika permohonan dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah, perkara pun berhenti di tengah jalan. Meski menguntungkan Roy secara pribadi, hal itu kembali menutup peluang publik mengetahui kebenaran, termasuk kemungkinan kehadiran Jokowi di persidangan.

📂 Kronologi Singkat

– Dokter Tifa: Sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan fitnah. Tim hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan keliru dalam hal subjek maupun objek.
– Roy Suryo: Sedang menjalani proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya hakim mengabulkan sebagian gugatan soal prosedur penangkapan/penahanan, namun tetap mempertahankan status tersangka. Kini Roy mengajukan praperadilan kedua sambil menunggu sidang pokok di PN Jakarta Timur.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Pabrik Kapur di Bandung Barat Mengadu ke Dedi Mulyadi, Hak Normatif Tak Terpenuhi
Ratusan Santri Belajar Langsung di Istana Negara, Kenali Sejarah hingga Nilai Kebangsaan
KNPI Hadiri Dialog Forum, Tegaskan Pentingnya Peran Pemuda
Mitra Program MBG Ancam “Gembok Dapur” Nasional Jika Tata Kelola Tak Diperbaiki
5 Kalurahan di DIY Ditetapkan Sebagai Kalurahan Mandiri Budaya 2026
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
SJB Kerahkan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
Perkuat Soliditas TNI–Polri, Kapolda Lampung Silaturahmi ke Kodam XXI/Raden Intan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pekerja Pabrik Kapur di Bandung Barat Mengadu ke Dedi Mulyadi, Hak Normatif Tak Terpenuhi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:21 WIB

Ratusan Santri Belajar Langsung di Istana Negara, Kenali Sejarah hingga Nilai Kebangsaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:20 WIB

Pandangan Hukum: Langkah Roy Suryo & Dokter Tifa Berpotensi Menguntungkan Jokowi?

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:22 WIB

KNPI Hadiri Dialog Forum, Tegaskan Pentingnya Peran Pemuda

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:59 WIB

5 Kalurahan di DIY Ditetapkan Sebagai Kalurahan Mandiri Budaya 2026

Berita Terbaru