Kompas1.id
Waktu: Rabu, 15 Juli 2026 | Sumber: Kanal YouTube Forum Keadilan TV
Seorang advokat, Ahmad Khozinudin, menilai langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo justru berpotensi menguntungkan pihak Jokowi.
Dijelaskan Khozinudin, apabila eksepsi yang diajukan tim hukum Dokter Tifa dikabulkan majelis hakim, maka dakwaan jaksa dapat dinyatakan gugur dan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. “Akibatnya, persidangan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun diminta menunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.
Kondisi ini memang bisa dianggap kemenangan bagi Dokter Tifa karena terbebas dari tuntutan pidana. Namun di sisi lain, masyarakat kehilangan kesempatan menyaksikan pengujian fakta yang selama ini menjadi sorotan publik. Padahal, jika perkara masuk ke tahap pembuktian, sebagian pihak meyakini Dokter Tifa memiliki peluang memaparkan argumen pembelaannya secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan serupa berlaku bagi langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Jika permohonan dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah, perkara pun berhenti di tengah jalan. Meski menguntungkan Roy secara pribadi, hal itu kembali menutup peluang publik mengetahui kebenaran, termasuk kemungkinan kehadiran Jokowi di persidangan.
📂 Kronologi Singkat
– Dokter Tifa: Sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan fitnah. Tim hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan keliru dalam hal subjek maupun objek.
– Roy Suryo: Sedang menjalani proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya hakim mengabulkan sebagian gugatan soal prosedur penangkapan/penahanan, namun tetap mempertahankan status tersangka. Kini Roy mengajukan praperadilan kedua sambil menunggu sidang pokok di PN Jakarta Timur.***














