Pandangan Hukum: Langkah Roy Suryo & Dokter Tifa Berpotensi Menguntungkan Jokowi?

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Waktu: Rabu, 15 Juli 2026 | Sumber: Kanal YouTube Forum Keadilan TV
Seorang advokat, Ahmad Khozinudin, menilai langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo justru berpotensi menguntungkan pihak Jokowi.

Dijelaskan Khozinudin, apabila eksepsi yang diajukan tim hukum Dokter Tifa dikabulkan majelis hakim, maka dakwaan jaksa dapat dinyatakan gugur dan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. “Akibatnya, persidangan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun diminta menunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Kondisi ini memang bisa dianggap kemenangan bagi Dokter Tifa karena terbebas dari tuntutan pidana. Namun di sisi lain, masyarakat kehilangan kesempatan menyaksikan pengujian fakta yang selama ini menjadi sorotan publik. Padahal, jika perkara masuk ke tahap pembuktian, sebagian pihak meyakini Dokter Tifa memiliki peluang memaparkan argumen pembelaannya secara terbuka.

Pandangan serupa berlaku bagi langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Jika permohonan dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah, perkara pun berhenti di tengah jalan. Meski menguntungkan Roy secara pribadi, hal itu kembali menutup peluang publik mengetahui kebenaran, termasuk kemungkinan kehadiran Jokowi di persidangan.

📂 Kronologi Singkat

– Dokter Tifa: Sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan fitnah. Tim hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan keliru dalam hal subjek maupun objek.
– Roy Suryo: Sedang menjalani proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya hakim mengabulkan sebagian gugatan soal prosedur penangkapan/penahanan, namun tetap mempertahankan status tersangka. Kini Roy mengajukan praperadilan kedua sambil menunggu sidang pokok di PN Jakarta Timur.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru