Kompas1.id
Lokasi: Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat | Waktu: Selasa, 14 Juli 2026
Sejumlah pekerja pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan keluhan secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut.
Para pekerja mengaku meskipun berstatus sebagai karyawan tetap, hak-hak normatif yang seharusnya mereka terima sama sekali tidak dipenuhi oleh perusahaan. Mereka dipaksa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan secara mandiri, tidak pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tidak memiliki jaminan hari tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sistem pengupahan yang diterapkan justru menggunakan skema borongan, dengan penghasilan rata-rata hanya sekitar Rp600 ribu per pekan.
Mendengar keluhan tersebut, Dedi Mulyadi menilai praktik yang dilakukan perusahaan sangat tidak wajar dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Ini kerja apa dikerjain?” tegas Dedi.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan. Dedi berjanji hak para pekerja harus dipenuhi dan pelanggaran tidak akan dibiarkan.
Rusli KBB














