Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara tegas menindak segala bentuk tindak pidana di bidang kesehatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar demi menjaga kondusifitas lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Senin (13/07/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah komando jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu khasiat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (26), seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta DS (24), pemuda asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di sebuah halaman kosong kawasan pesawahan yang beralamat di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kronologis pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Sdr. Iyan Herdiana berhasil mengamankan kedua terlapor di TKP area pesawahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ES, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realme tipe 8 Pro warna abu-abu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.960.000,- yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau yang digunakannya.

Lebih lanjut, saat petugas menggeledah area lapak di sekitar tempat duduk kedua tersangka, ditemukan sediaan farmasi siap edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir

Adang jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru