​Mengutuk Keras Pengrusakan Rumah Ibadah di Benggal: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
​Benggal, 12 Juli 2026 – Tindakan pengrusakan terhadap rumah ibadah yang terjadi hari ini di wilayah Benggal merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun norma kemanusiaan. Peristiwa yang mencederai nilai-nilai kerukunan dan toleransi beragama ini harus disikapi dengan tindakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

​Lokasi Kejadian dan Tindakan Provokasi
​Insiden pengrusakan ini terjadi di sebuah rumah ibadah yang berlokasi di Benggal. Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik bangunan, tetapi juga telah menciptakan ketakutan serta melukai perasaan umat yang semestinya dapat beribadah dengan tenang dan aman.

​Tidak ada alasan pembenar atas tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan properti, apalagi properti yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
​Ketegasan Aturan Hukum
​Tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dan hak asasi manusia. Negara melalui hukum positif Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pengrusakan rumah ibadah:
​Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang, ancaman hukumannya dapat lebih berat.

Pasal 406 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
​UU Perlindungan Kebebasan Beragama: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Setiap tindakan yang menghalangi atau merusak tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran konstitusional.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
​Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera:
​Mengusut tuntas aktor intelektual maupun pelaku lapangan di balik aksi pengrusakan di Benggal ini tanpa memandang latar belakang mereka.
​Melakukan proses hukum secara terbuka agar masyarakat dapat mengawal jalannya keadilan.
​Menjamin keamanan seluruh rumah ibadah di wilayah Benggal dan sekitarnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. #toleransi#undangundangberagama#hidupdamai# BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah! Gebyar Muharam 1448 H Ponpes Hudan Garut: Khitanan Massal, Bazar Gratis hingga Pawai Meriah
Pimpinan dan Seluruh Jajaran Redaksi Kompas1.id Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Dai Kondang KH Asep Muba
Dwie Labiba Munira Raih Juara 1 pada Ajang Grand Final Duta FISIP UNJANI
Bentengi Remaja dari Narkoba, GANNA Susun Strategi “Goes to School” di Baleendah
*MARGAASIH TAK KENAL LELAH, POLISI PATROLI SISIR JALANAN HINGGA TENGAH MALAM CEGAH C3*
Sambut MPLS, GANNA Matangkan Rencana “Roadshow Goes to School” di Baleendah
Cek Langsung Proyek, Dedi Mulyadi Soroti Takaran Semen Hingga Hak BPJS Pekerja
Prabowo Ingatkan Seluruh Aparat Negara: “Kalian Milik Rakyat, Bukan Pribadi atau Kelompok Tertentu”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:32 WIB

Pecah! Gebyar Muharam 1448 H Ponpes Hudan Garut: Khitanan Massal, Bazar Gratis hingga Pawai Meriah

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:00 WIB

Pimpinan dan Seluruh Jajaran Redaksi Kompas1.id Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Dai Kondang KH Asep Muba

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:14 WIB

Dwie Labiba Munira Raih Juara 1 pada Ajang Grand Final Duta FISIP UNJANI

Minggu, 12 Juli 2026 - 02:33 WIB

​Mengutuk Keras Pengrusakan Rumah Ibadah di Benggal: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:47 WIB

*MARGAASIH TAK KENAL LELAH, POLISI PATROLI SISIR JALANAN HINGGA TENGAH MALAM CEGAH C3*

Berita Terbaru

Uncategorized

🎉 FULL LINEUP PESTIPALIN 2026 RESMI DIUMUMKAN! 🎶

Minggu, 12 Jul 2026 - 05:27 WIB