​Mengutuk Keras Pengrusakan Rumah Ibadah di Benggal: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
​Benggal, 12 Juli 2026 – Tindakan pengrusakan terhadap rumah ibadah yang terjadi hari ini di wilayah Benggal merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun norma kemanusiaan. Peristiwa yang mencederai nilai-nilai kerukunan dan toleransi beragama ini harus disikapi dengan tindakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

​Lokasi Kejadian dan Tindakan Provokasi
​Insiden pengrusakan ini terjadi di sebuah rumah ibadah yang berlokasi di Benggal. Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik bangunan, tetapi juga telah menciptakan ketakutan serta melukai perasaan umat yang semestinya dapat beribadah dengan tenang dan aman.

​Tidak ada alasan pembenar atas tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan properti, apalagi properti yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
​Ketegasan Aturan Hukum
​Tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dan hak asasi manusia. Negara melalui hukum positif Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pengrusakan rumah ibadah:
​Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang, ancaman hukumannya dapat lebih berat.

​Pasal 406 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
​UU Perlindungan Kebebasan Beragama: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Setiap tindakan yang menghalangi atau merusak tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran konstitusional.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
​Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera:
​Mengusut tuntas aktor intelektual maupun pelaku lapangan di balik aksi pengrusakan di Benggal ini tanpa memandang latar belakang mereka.
​Melakukan proses hukum secara terbuka agar masyarakat dapat mengawal jalannya keadilan.
​Menjamin keamanan seluruh rumah ibadah di wilayah Benggal dan sekitarnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. #toleransi#undangundangberagama#hidupdamai# BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru