Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, kompas1.id

8 Juli 2026 – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner yang bertindak selaku kuasa hukum yang mewakili masyarakat setempat, menegaskan sikapnya untuk tetap teguh membela kepentingan dan hak-hak warga yang diwakilinya.

Di hadapan awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Ahmad Dalhar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. “Pada mediasi kedua ini, kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga serta seluruh masyarakat Desa Tunggul Pandean. Kami hadir di sini membawa aspirasi nyata dan kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh warga,” ujar Dalhar dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah permohonan resmi agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk tersebut dapat ditunda sementara waktu selama proses gugatan berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan proses dan mencegah terjadinya dampak yang tidak dapat dipulihkan apabila keputusan akhir nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyampaikan harapan sekaligus permohonan agar kegiatan proyek gardu induk di wilayah Desa Tunggul Pandean ini dapat ditunda sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama gugatan ini belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka segala aktivitas yang terkait pembangunan sebaiknya ditangguhkan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Jaringan & DPO Bandar Kost-kostan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Ekstasi DPO Palembang & Sabu Jakbar

Selain mengurus jalur gugatan di pengadilan, Ahmad Dalhar dan Partner juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan yang sudah diajukan ke pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa di luar jalur hukum yang ditempuh melalui pengadilan, masih ada laporan resmi dari warga yang saat ini sedang dalam penanganan di Polres Jepara. Pihaknya akan memantau serta mempertanyakan perkembangan dan proses penyelesaian laporan tersebut secara transparan.

“Bukan hanya lewat jalur gugatan ini saja, kami juga akan mendampingi dan memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polres Jepara mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan setiap aspirasi dan keluhan warga terabaikan begitu saja,” tambahnya.

Kuasa hukum ini pun menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus berjuang sampai mencapai hasil akhir yang adil. Ia menyatakan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya berjanji akan terus berjuang sampai memperoleh hasil akhir, sampai ada putusan yang sudah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Itu menjadi tanggung jawab saya selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat, dan saya akan jalankan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Dalhar.

Sampai saat ini, kedua belah pihak yang bersengketa masih mengikuti proses mediasi yang dipandu oleh lembaga yang berwenang, dengan harapan dapat ditemukan jalan keluar terbaik, meskipun posisi dan sikap dari pihak masyarakat tetap teguh mempertahankan haknya. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meta dan Media Sosial: Menghubungkan Dunia di Era Digital
POLSEK MARGAASIH RUTIN GELAR PATROLI PRESISI DAN KRYD ANTISIPASI C3 & KEJAHATAN JALANAN*
BUMDES Sumber Makmur Lampung Utara Gelar Program Ketahanan Pangan, Usaha Ayam Petelur Berjalan Positif
‎Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh
Polda Metro Jaya & Kortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi, Dalami Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, Krakatau Steel
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Timur Laut Cimahi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Silaturahmi Akbar PPPK Paruh Waktu Harapkan Pengakuan dan Perhatian Pemerintah
🎉 ASIA AFRIKA FESTIVAL 2026 HADIR KEMBALI DI KOTA BANDUNG! 🌏✨
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:07 WIB

Meta dan Media Sosial: Menghubungkan Dunia di Era Digital

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25 WIB

POLSEK MARGAASIH RUTIN GELAR PATROLI PRESISI DAN KRYD ANTISIPASI C3 & KEJAHATAN JALANAN*

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:20 WIB

BUMDES Sumber Makmur Lampung Utara Gelar Program Ketahanan Pangan, Usaha Ayam Petelur Berjalan Positif

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:37 WIB

‎Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polda Metro Jaya & Kortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi, Dalami Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, Krakatau Steel

Berita Terbaru

Berita

Meta dan Media Sosial: Menghubungkan Dunia di Era Digital

Kamis, 9 Jul 2026 - 13:07 WIB

Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP Akan Berlaku Juga di Sekolah Swasta

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:28 WIB