KUNINGAN, JAWA BARAT, Kompas1.Id
Jumat 3 Juli 2026 Redaksi Kompas1.Id melayangkan surat Konfirmasi & Klarifikasi Tertulis kepada “Kepala Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan. terkait hasil investigasi awal atas dugaan mal-administrasi, ketidaksesuaian pelaporan LPJ, dan indikasi penyimpangan kebijakan anggaran APBDes serta Dana Desa Tahun 2024-2025.
Langkah ini sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & Pasal 3 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1).tentang hak jawab dan pemberitaan berimbang.
6 Poin Klarifikasi yang Diajukan Redaksi
1. Rincian APBDes Tahun 2024-2025 Total pendapatan, belanja per bidang, SILPA, dan perubahan APBDes-DD.
2. Mekanisme & Dokumen LPJ TA 2024-2025 Berita acara musdes, bukti realisasi fisik & keuangan, hasil evaluasi kecamatan.
3. Proses Pengadaan Barang/Jasa. Metode, penyedia, nilai kontrak, dan BA serah terima.
4. Dana Ketahanan Pangan 20%. Jenis kegiatan, penerima manfaat, volume, nilai, output & outcome.
5. Penyaluran BLT Dana Desa. Jumlah KPM, besaran, periode, dan dasar penetapan miskin ekstrem.
6. Bantuan Provinsi Jabar Nilai, peruntukan, realisasi, dan LPJ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi meminta tanggapan tertulis paling lambat 1×24 jam sejak konfirmasi diterima via WhatsApp. Jika tidak ada tanggapan, pemberitaan akan tayang dengan catatan “pihak Pemerintah Desa belum memberikan hak jawab”.
Tanggapan Awal Kades Susukan Kecamatan Awak Media Kompas1.Id.
Melalui pesan WhatsApp, Kades Susukan merespons.
> _“Pami Mitra mah teu raos Kang, margi ti putra Desa oge aya anu di media parantos nyondong langganan bulanan kitu pak. Punten tumaros margi biasanya abdi dikintun ti kecamatan anu sasihan ”_
Bisa Di Terjemahan Tanggapan Kades Susukan.
“Kalau mitra kurang nyaman Kang, karena dari putra Desa juga ada media sudah berlangganan bulanan. Mohon maaf bertanya karena biasanya saya dikirimi dari kecamatan yang berlangganan”.
Dalam pesan tersebut Kades juga menyebut adanya dugaan kolaborasi dengan oknum wartawan yang difasilitasi pihak kecamatan Cipicung.
Redaksi menegaskan, kemitraan media manapun tidak menggugurkan kewajiban pejabat publik untuk memberikan hak jawab dan data terbuka kepada seluruh media, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kompas1.Id akan menunggu klarifikasi resmi secara tertulis dari Pemerintah Desa Susukan.
Penulis : Adang Saputra & Tim Investigasi Jabar.














