Disdukcapil Kabupaten Bandung Menggelar Pelaksanaan Pencatatan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BANDUNG, Kompas1.id
Sabtu 25 Oktober 2025 – Bertempat di Kantor Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar Pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan bagi Non Muslim.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara, khususnya bagi masyarakat non muslim. Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan berbagai hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Ibu Primayanti Sri Astuti, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut disampaikan Prima bahwa dalam kegiatan ini masyarakat bisa disahkan secara negara pernikahannya. Selama ini pernikahan non muslim dilakukan di gereja, bila nikah agama status anak berarti anak ibu tidak ada keabsahan di negara, untuk itu dilakukan pelayanan mobile ini.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Muda Emas, Kwarcab Kabupaten Bandung Gelar Kursus Orientasi Pramuka Bagi Kepala TK

“Pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya dan syaratnya cukup mudah, dengan membawa pengesahan dari gereja, ktp kedua belah pihak, dan ktp para saksi maka bisa dilakukan pencatatan dan disahkan”, ujarnya.

Kegiatan ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dilakukan gelombang pertama pada bulan agustus lalu dengan peserta sebanyak 29 pasangan. Untuk gelombang kedua terdapat 13 pasangan yang telah mendaftar secara online sedangkan secara offline belum terhitung seluruhnya karena kegiatan ini masih berjalan sampai waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data jumlah pasangan non muslim yang belum tercatat pernikahannya di Kabupaten Bandung ini sebanyak 13.000 pasangan. Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan di Kabupaten Bandung menjadi semakin akurat dan tertib.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Asal Bandung Barat Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Semprul Cup 2026 Resmi Bergulir, Panglima Semprul Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dari Antapani Kidul
GELEGAR SEMPRUL CUP 2026! PANGLIMA SEMPRUL KOMANDO LANGSUNG BUKA TURNAMEN DI ANTAPANI KIDUL
PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026
IPDN Beri Penghargaan kepada ABPEDNAS atas Kontribusi dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Menembus Batas Esensial: Memaknai Filosofi “Sehat Tanpa Sekat” Melalui Preventif Medis Komprehensif Bandung 27 Juni 2026
Advokat PERADI RAYA Resmi Disumpah di Bandung, Siap Hadapi Ujian Integritas di Dunia Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:57 WIB

Pemuda Asal Bandung Barat Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 02:49 WIB

Semprul Cup 2026 Resmi Bergulir, Panglima Semprul Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dari Antapani Kidul

Senin, 20 Juli 2026 - 02:44 WIB

GELEGAR SEMPRUL CUP 2026! PANGLIMA SEMPRUL KOMANDO LANGSUNG BUKA TURNAMEN DI ANTAPANI KIDUL

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:26 WIB

PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

IPDN Beri Penghargaan kepada ABPEDNAS atas Kontribusi dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru