Disdukcapil Kabupaten Bandung Menggelar Pelaksanaan Pencatatan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BANDUNG, Kompas1.id
Sabtu 25 Oktober 2025 – Bertempat di Kantor Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar Pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan bagi Non Muslim.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara, khususnya bagi masyarakat non muslim. Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan berbagai hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Ibu Primayanti Sri Astuti, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut disampaikan Prima bahwa dalam kegiatan ini masyarakat bisa disahkan secara negara pernikahannya. Selama ini pernikahan non muslim dilakukan di gereja, bila nikah agama status anak berarti anak ibu tidak ada keabsahan di negara, untuk itu dilakukan pelayanan mobile ini.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Sarimahi Gelar Walimatulsapar persiapan Berangkat Umroh Yang di Berikan Oleh Bupati Bandung

“Pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya dan syaratnya cukup mudah, dengan membawa pengesahan dari gereja, ktp kedua belah pihak, dan ktp para saksi maka bisa dilakukan pencatatan dan disahkan”, ujarnya.

Kegiatan ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dilakukan gelombang pertama pada bulan agustus lalu dengan peserta sebanyak 29 pasangan. Untuk gelombang kedua terdapat 13 pasangan yang telah mendaftar secara online sedangkan secara offline belum terhitung seluruhnya karena kegiatan ini masih berjalan sampai waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data jumlah pasangan non muslim yang belum tercatat pernikahannya di Kabupaten Bandung ini sebanyak 13.000 pasangan. Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan di Kabupaten Bandung menjadi semakin akurat dan tertib.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat PERADI RAYA Resmi Disumpah di Bandung, Siap Hadapi Ujian Integritas di Dunia Hukum
Benteng GBLA Runtuh, Persib Tertahan Tanpa Gol oleh Arema
Perkuat Sinergi Layanan Sosial, 149 LKS Ikuti Rakor dan Sosialisasi Program Sentra Abiyoso di Cimahi
Menenun Asa dari Salatiga: Keteguhan Titi Permata Melawan Badai Hidup
El Niño “Godzilla” Mengancam: Alarm Serius bagi Warga Jabodetabek
Skandal Ayam Tanpa Tulang di Kabupaten Bandung: Jejak Korupsi Rp128,5 Miliar yang Menggerogoti Uang Rakyat
Skandal Ayam Tanpa Tulang di Kabupaten Bandung: Dugaan Korupsi yang Merugikan Negara Ratusan Miliar
Solid Tanpa Batas: Halal Bihalal Lendeng N D’Gank Chapter Timur Perkuat Ikatan Persaudaraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:03 WIB

Advokat PERADI RAYA Resmi Disumpah di Bandung, Siap Hadapi Ujian Integritas di Dunia Hukum

Sabtu, 25 April 2026 - 02:49 WIB

Benteng GBLA Runtuh, Persib Tertahan Tanpa Gol oleh Arema

Kamis, 23 April 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Sinergi Layanan Sosial, 149 LKS Ikuti Rakor dan Sosialisasi Program Sentra Abiyoso di Cimahi

Kamis, 23 April 2026 - 01:18 WIB

Menenun Asa dari Salatiga: Keteguhan Titi Permata Melawan Badai Hidup

Rabu, 15 April 2026 - 02:44 WIB

El Niño “Godzilla” Mengancam: Alarm Serius bagi Warga Jabodetabek

Berita Terbaru