Aceh singkil kompas1.id dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, kian menguat, 19 Juni 2026.
Sebanyak 180 warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan di desa setempat secara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bupati Aceh Singkil untuk mengaktifkan kembali jabatan Rajab sebagai Kepala Desa setelah yang bersangkutan menjalani hukuman.
Surat dengan nomor istimewa perihal “Dukungan Masyarakat Terhadap Saudara Rajab Untuk Tetap Menjabat Sebagai Kepala Kampung (Desa) Sebatang” tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan diserahkan langsung ke Bagian Umum Setdakab Aceh Singkil pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
“Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama,” ujar Ali salah satu warga yang bertindak sebagai perwakilan pengantar surat.
Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Rabu (10/6/2026) dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Skl.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Rajab bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mengingat masa jabatan Rajab masih berlangsung hingga tahun 2029, warga menilai sangat memungkinkan untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.
Para pendukung Rajab menegaskan bahwa permintaan mereka sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya Pasal 41 ayat (3). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa:
“Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dipidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.”
Lebih lanjut, merujuk pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih, warga Desa Sebatang berargumen bahwa karena vonis tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi yang secara otomatis menggugurkan hak politik dan jabatan publik, maka Bupati memiliki kewenangan diskresioner sekaligus kewajiban moral untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan mengaktifkan kembali Kades Rajab.
Warga berharap Bupati Aceh Singkil dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menghormati suara mayoritas masyarakat Desa Sebatang yang masih membutuhkan kepemimpinan Rajab untuk melanjutkan program pembangunan hingga periode berakhir pada 2029.
Hingga berita diturunkan, Media ini belum menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait surat warga Sebatang.
Reporter Sabri














