Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1,id
Subulussalam Hasil Sidang Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 dalam perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl mengungkapkan beberapa fakta penting terkait objek sengketa dan dokumen yang digunakan.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak Penggugat Mirja Kusuma beserta kuasa hukumnya, serta Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Heppi Bancin, terungkap bahwa luas objek sengketa adalah sekitar 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektar. Hal ini berbeda dengan informasi yang beredar selama ini yang menyebutkan angka 75 AJB.

Selain itu, terdapat pernyataan krusial mengenai dokumen kepemilikan. Salah satu Kepala Dusun yang hadir dalam sidang menyampaikan keterangan dari Kepala Desa Lae Saga, bahwa AJB milik Andi Sucipto tahun 2012 serta SHM atas nama Mirja Kusuma yang terbit tahun 2021 tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga.

Pihak Netap Ginting dan rekannya juga menegaskan bahwa dokumen atas nama Mirja Kusuma tahun 2021 tersebut tidak memiliki tanda tangan Kepala Desa yang berwenang, sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepala Dusun saat sidang lapangan

Menanggapi keterangan tersebut, Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa fakta ini akan dimasukkan dalam berita acara dan akan disampaikan kembali pada sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2026.(Ramona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Wali Kota HRB Gencarkan Kampanye Literasi, Lahirkan Generasi Penerus Jejak Syekh Hamzah Fansyuri
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WIB

Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB

Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja

Berita Terbaru