Kompas 1,id
Subulussalam Hasil Sidang Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 dalam perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl mengungkapkan beberapa fakta penting terkait objek sengketa dan dokumen yang digunakan.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak Penggugat Mirja Kusuma beserta kuasa hukumnya, serta Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Heppi Bancin, terungkap bahwa luas objek sengketa adalah sekitar 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektar. Hal ini berbeda dengan informasi yang beredar selama ini yang menyebutkan angka 75 AJB.
Selain itu, terdapat pernyataan krusial mengenai dokumen kepemilikan. Salah satu Kepala Dusun yang hadir dalam sidang menyampaikan keterangan dari Kepala Desa Lae Saga, bahwa AJB milik Andi Sucipto tahun 2012 serta SHM atas nama Mirja Kusuma yang terbit tahun 2021 tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Netap Ginting dan rekannya juga menegaskan bahwa dokumen atas nama Mirja Kusuma tahun 2021 tersebut tidak memiliki tanda tangan Kepala Desa yang berwenang, sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepala Dusun saat sidang lapangan
Menanggapi keterangan tersebut, Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa fakta ini akan dimasukkan dalam berita acara dan akan disampaikan kembali pada sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2026.(Ramona)














