Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1,id
Subulussalam Hasil Sidang Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 dalam perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl mengungkapkan beberapa fakta penting terkait objek sengketa dan dokumen yang digunakan.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak Penggugat Mirja Kusuma beserta kuasa hukumnya, serta Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Heppi Bancin, terungkap bahwa luas objek sengketa adalah sekitar 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektar. Hal ini berbeda dengan informasi yang beredar selama ini yang menyebutkan angka 75 AJB.

Selain itu, terdapat pernyataan krusial mengenai dokumen kepemilikan. Salah satu Kepala Dusun yang hadir dalam sidang menyampaikan keterangan dari Kepala Desa Lae Saga, bahwa AJB milik Andi Sucipto tahun 2012 serta SHM atas nama Mirja Kusuma yang terbit tahun 2021 tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga.

Pihak Netap Ginting dan rekannya juga menegaskan bahwa dokumen atas nama Mirja Kusuma tahun 2021 tersebut tidak memiliki tanda tangan Kepala Desa yang berwenang, sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepala Dusun saat sidang lapangan

Menanggapi keterangan tersebut, Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa fakta ini akan dimasukkan dalam berita acara dan akan disampaikan kembali pada sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2026.(Ramona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LPLHK H.Triyana ,SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah Ke Gakkum ,Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj.Midi Desa Cicau
‎Polres Aceh Singkil Bantu Lansia Kurang Mampu Melalui Program Bedah Rumah
UPTD SPF SD Negeri 1 Gunung Lagan Manfaatkan Bantuan Presiden Berupa Smart TV untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Para Siswa
‎Eceng Gondok Menyelimuti Alur Sungai Desa Kuta Simboling, Luka Pascabanjir yang Tak Tak Bisa Di Sembunyikan
Bersama Pemuda, Maju Bersama , Muscam KNPI Kecamatan Cangkuang Sukses Gelar Ketua Baru
‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri
‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini
POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Ketua Umum LPLHK H.Triyana ,SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah Ke Gakkum ,Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj.Midi Desa Cicau

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

‎Polres Aceh Singkil Bantu Lansia Kurang Mampu Melalui Program Bedah Rumah

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:46 WIB

UPTD SPF SD Negeri 1 Gunung Lagan Manfaatkan Bantuan Presiden Berupa Smart TV untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Para Siswa

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

‎Eceng Gondok Menyelimuti Alur Sungai Desa Kuta Simboling, Luka Pascabanjir yang Tak Tak Bisa Di Sembunyikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:40 WIB

Bersama Pemuda, Maju Bersama , Muscam KNPI Kecamatan Cangkuang Sukses Gelar Ketua Baru

Berita Terbaru