KADES KALIMATI SEBAGAI KPA BUNGKAM! Konfirmasi Tertulis Diabaikan Soal DD Rp.2,78 Miliar 2023-2025 Tak Dijawab Diduga Tutup UU KIP.

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, KONPAS1.ID
Kepala Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA tak mampu jawab dan bungkam. Konfirmasi tertulis Media KONPAS1.ID Rabu tertanggal 17 Juni 2026 terkait pengelolaan Dana Desa DD Rp.2.780.590.000 + Banprov Rp.392 Juta periode 2023-2025 tidak dijawab hingga batas waktu 1×24 jam yang diberikan.

Bungkamnya Kades sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), memunculkan tanda tanya besar warga Kalimati. Padahal sesuai *Pasal 7 Permendesa PDTT No.7/2023*, Kades sebagai KPA bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan DD. TTD Kades di SPJ bertanggung jawab diduga dalam pelaporan tersebut 100% namun pakta di lapangan ? Maladministrasi dalam pelaporan LPJ.

Konfirmasi Tertulis Via WhatsApp dan By Phone Tak Berbalas, KPA Pilih Diam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya KONPAS1.ID melayangkan 5 point konfirmasi Tertulis wajib hak jawab KPA berserta Jajaran Terkait :
1. Tanggung jawab KPA Pasal 7 Permendesa 7/2023.
2. Infrastruktur jalan Rp1,59 Miliar 3 tahun mana RAB + foto 0%-100%?
3. Ketahanan pangan peternakan Rp188 Juta 2025. meledak dari Rp0 tahun sebelumnya
4. BLT-DD “Keadaan Mendesak” kembar Rp93,6 Juta 2023-2024, data KPM update?
5. Pemeliharaan Balai Desa Rp124 Juta 2025 after-before + nota mana?

Hingga berita ini terbit, Sekdes, Bendahara, maupun TPKD Desa Kalimati juga tidak memberikan klarifikasi apapun. Kantor desa terpantau tidak ada jawaban resmi.

Dampak Hukum Kades Sebagai KPA Saat Bungkam Tutupi Transparansi Untuk Publik.

1. Asas Transparansi UU KIP No.14/2008 dilanggar.

Baca Juga:  "Arogansi Ketua Terpilih LPM Sulut, Pengurus Kabupaten/Kota Serukan Penundaan Pelantikan "

Pemerintahan Desa merupakan Badan Publik wajib buka data. Desa Badan Publik. DD itu uang rakyat. Bungkam menutup akses informasi publik.

2. Dugaan kuat ada yang ditutup-tutupi.

Dalam prinsip jurnalistik + audit: “Yang tidak dijawab = yang paling bermasalah”. Rp.3,17 Miliar uang rakyat Kalimati tidak bisa dijawab KPA-nya sendiri.

3. KPA = Kuasa Pertanggungjawaban bila salah Pidana.

Pernyataan “saya nggak tahu” tidak berlaku. Sesuai Permendesa 7/2023 Pasal 7, jika ada temuan BPK/Inspektorat, Kades sebagai KPA yang pertama dipanggil. TTD SPJ 2023-2025 sudah jadi bukti.

Sorotan Publik dan Warga Kalimati Desakan ke DPMD & Inspektorat Indramayu.

Konfirmasi Tertulis KONPAS1.ID ke Kades Kalimati selaku KPA terkait DD Rp.2,78 Miliar 3 tahun 2023-2025 belum dijawab hingga berita terbit. Sesuai Pasal 7 Permendesa 7/2023, KPA bertanggung jawab penuh”_.

Kami menuntut:
1. DPMD Indramayu panggil Kades Kalimati. sebagai KPA. Minta penjelasan tertulis kenapa konfirmasi media diabaikan.
2. Inspektorat Indramayu audit khusus. Sidak fisik jalan Rp.1,59 Miliar, peternakan Rp.188 Juta, balai desa Rp.124 Juta. Cocokkan volume di lapangan vs SPJ yang Kades TTD.
3. BPD Kalimati gelar musdes khusus. Minta Kades sebagai KPA buka seluruh dokumen DD 2023-2025 di depan warga.

Hak jawab Kades Kalimati sebagai KPA masih terbuka. KONPAS1.ID siap muat 100% utuh tanpa edit jika jawaban masuk.

“KPA Bungkam, Rakyat Bertanya. Rp.3,17 Miliar DD Kalimati Mau Dikubur Diam-Diam?”

Tim Investigasi Jabar KONPAS1.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri
‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini
POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU
Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Dukung Pembentukan Dapil DPRA Baru, DPRK Aceh Singkil Siapkan Anggaran
Kalah Saing Bertahun-tahun, Pizza Hut Resmi Dijual Rp48,2 Triliun
1 TAHUN LEBIH KASUS PEMBUNUHAN IBU SEDAH TAK TERUNGKAP, ANAK KANDUNG DESAK KAPOLDA ACEH EVALUASI TOTAL PENANGANAN PERKARA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:51 WIB

POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil

Berita Terbaru