INDRAMAYU, KONPAS1.ID
Kepala Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA tak mampu jawab dan bungkam. Konfirmasi tertulis Media KONPAS1.ID Rabu tertanggal 17 Juni 2026 terkait pengelolaan Dana Desa DD Rp.2.780.590.000 + Banprov Rp.392 Juta periode 2023-2025 tidak dijawab hingga batas waktu 1×24 jam yang diberikan.
Bungkamnya Kades sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), memunculkan tanda tanya besar warga Kalimati. Padahal sesuai *Pasal 7 Permendesa PDTT No.7/2023*, Kades sebagai KPA bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan DD. TTD Kades di SPJ bertanggung jawab diduga dalam pelaporan tersebut 100% namun pakta di lapangan ? Maladministrasi dalam pelaporan LPJ.
Konfirmasi Tertulis Via WhatsApp dan By Phone Tak Berbalas, KPA Pilih Diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya KONPAS1.ID melayangkan 5 point konfirmasi Tertulis wajib hak jawab KPA berserta Jajaran Terkait :
1. Tanggung jawab KPA Pasal 7 Permendesa 7/2023.
2. Infrastruktur jalan Rp1,59 Miliar 3 tahun mana RAB + foto 0%-100%?
3. Ketahanan pangan peternakan Rp188 Juta 2025. meledak dari Rp0 tahun sebelumnya
4. BLT-DD “Keadaan Mendesak” kembar Rp93,6 Juta 2023-2024, data KPM update?
5. Pemeliharaan Balai Desa Rp124 Juta 2025 after-before + nota mana?
Hingga berita ini terbit, Sekdes, Bendahara, maupun TPKD Desa Kalimati juga tidak memberikan klarifikasi apapun. Kantor desa terpantau tidak ada jawaban resmi.
Dampak Hukum Kades Sebagai KPA Saat Bungkam Tutupi Transparansi Untuk Publik.
1. Asas Transparansi UU KIP No.14/2008 dilanggar.
Pemerintahan Desa merupakan Badan Publik wajib buka data. Desa Badan Publik. DD itu uang rakyat. Bungkam menutup akses informasi publik.
2. Dugaan kuat ada yang ditutup-tutupi.
Dalam prinsip jurnalistik + audit: “Yang tidak dijawab = yang paling bermasalah”. Rp.3,17 Miliar uang rakyat Kalimati tidak bisa dijawab KPA-nya sendiri.
3. KPA = Kuasa Pertanggungjawaban bila salah Pidana.
Pernyataan “saya nggak tahu” tidak berlaku. Sesuai Permendesa 7/2023 Pasal 7, jika ada temuan BPK/Inspektorat, Kades sebagai KPA yang pertama dipanggil. TTD SPJ 2023-2025 sudah jadi bukti.
Sorotan Publik dan Warga Kalimati Desakan ke DPMD & Inspektorat Indramayu.
Konfirmasi Tertulis KONPAS1.ID ke Kades Kalimati selaku KPA terkait DD Rp.2,78 Miliar 3 tahun 2023-2025 belum dijawab hingga berita terbit. Sesuai Pasal 7 Permendesa 7/2023, KPA bertanggung jawab penuh”_.
Kami menuntut:
1. DPMD Indramayu panggil Kades Kalimati. sebagai KPA. Minta penjelasan tertulis kenapa konfirmasi media diabaikan.
2. Inspektorat Indramayu audit khusus. Sidak fisik jalan Rp.1,59 Miliar, peternakan Rp.188 Juta, balai desa Rp.124 Juta. Cocokkan volume di lapangan vs SPJ yang Kades TTD.
3. BPD Kalimati gelar musdes khusus. Minta Kades sebagai KPA buka seluruh dokumen DD 2023-2025 di depan warga.
Hak jawab Kades Kalimati sebagai KPA masih terbuka. KONPAS1.ID siap muat 100% utuh tanpa edit jika jawaban masuk.
“KPA Bungkam, Rakyat Bertanya. Rp.3,17 Miliar DD Kalimati Mau Dikubur Diam-Diam?”
Tim Investigasi Jabar KONPAS1.ID














