KADES KALIMATI SEBAGAI KPA BUNGKAM! Konfirmasi Tertulis Diabaikan Soal DD Rp.2,78 Miliar 2023-2025 Tak Dijawab Diduga Tutup UU KIP.

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, KONPAS1.ID
Kepala Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA tak mampu jawab dan bungkam. Konfirmasi tertulis Media KONPAS1.ID Rabu tertanggal 17 Juni 2026 terkait pengelolaan Dana Desa DD Rp.2.780.590.000 + Banprov Rp.392 Juta periode 2023-2025 tidak dijawab hingga batas waktu 1×24 jam yang diberikan.

Bungkamnya Kades sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), memunculkan tanda tanya besar warga Kalimati. Padahal sesuai *Pasal 7 Permendesa PDTT No.7/2023*, Kades sebagai KPA bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan DD. TTD Kades di SPJ bertanggung jawab diduga dalam pelaporan tersebut 100% namun pakta di lapangan ? Maladministrasi dalam pelaporan LPJ.

Konfirmasi Tertulis Via WhatsApp dan By Phone Tak Berbalas, KPA Pilih Diam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya KONPAS1.ID melayangkan 5 point konfirmasi Tertulis wajib hak jawab KPA berserta Jajaran Terkait :
1. Tanggung jawab KPA Pasal 7 Permendesa 7/2023.
2. Infrastruktur jalan Rp1,59 Miliar 3 tahun mana RAB + foto 0%-100%?
3. Ketahanan pangan peternakan Rp188 Juta 2025. meledak dari Rp0 tahun sebelumnya
4. BLT-DD “Keadaan Mendesak” kembar Rp93,6 Juta 2023-2024, data KPM update?
5. Pemeliharaan Balai Desa Rp124 Juta 2025 after-before + nota mana?

Hingga berita ini terbit, Sekdes, Bendahara, maupun TPKD Desa Kalimati juga tidak memberikan klarifikasi apapun. Kantor desa terpantau tidak ada jawaban resmi.

Dampak Hukum Kades Sebagai KPA Saat Bungkam Tutupi Transparansi Untuk Publik.

1. Asas Transparansi UU KIP No.14/2008 dilanggar.

Baca Juga:  ‎Baitul Mal Aceh Singkil, Buka Pelatihan Komputer Gratis

Pemerintahan Desa merupakan Badan Publik wajib buka data. Desa Badan Publik. DD itu uang rakyat. Bungkam menutup akses informasi publik.

2. Dugaan kuat ada yang ditutup-tutupi.

Dalam prinsip jurnalistik + audit: “Yang tidak dijawab = yang paling bermasalah”. Rp.3,17 Miliar uang rakyat Kalimati tidak bisa dijawab KPA-nya sendiri.

3. KPA = Kuasa Pertanggungjawaban bila salah Pidana.

Pernyataan “saya nggak tahu” tidak berlaku. Sesuai Permendesa 7/2023 Pasal 7, jika ada temuan BPK/Inspektorat, Kades sebagai KPA yang pertama dipanggil. TTD SPJ 2023-2025 sudah jadi bukti.

Sorotan Publik dan Warga Kalimati Desakan ke DPMD & Inspektorat Indramayu.

Konfirmasi Tertulis KONPAS1.ID ke Kades Kalimati selaku KPA terkait DD Rp.2,78 Miliar 3 tahun 2023-2025 belum dijawab hingga berita terbit. Sesuai Pasal 7 Permendesa 7/2023, KPA bertanggung jawab penuh”_.

Kami menuntut:
1. DPMD Indramayu panggil Kades Kalimati. sebagai KPA. Minta penjelasan tertulis kenapa konfirmasi media diabaikan.
2. Inspektorat Indramayu audit khusus. Sidak fisik jalan Rp.1,59 Miliar, peternakan Rp.188 Juta, balai desa Rp.124 Juta. Cocokkan volume di lapangan vs SPJ yang Kades TTD.
3. BPD Kalimati gelar musdes khusus. Minta Kades sebagai KPA buka seluruh dokumen DD 2023-2025 di depan warga.

Hak jawab Kades Kalimati sebagai KPA masih terbuka. KONPAS1.ID siap muat 100% utuh tanpa edit jika jawaban masuk.

“KPA Bungkam, Rakyat Bertanya. Rp.3,17 Miliar DD Kalimati Mau Dikubur Diam-Diam?”

Tim Investigasi Jabar KONPAS1.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB