Kompas1.id Bekasi, 16 Juni 2026
– Kepolisian Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang meresahkan warga di kawasan Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan dukungan informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Aksi begal terjadi beberapa waktu lalu di salah satu ruas jalan utama kawasan tersebut. Pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban, hingga berhasil merampas kendaraan dan barang berharga milik korban. Berkat kerja cepat tim Unit Reserse Kriminal, pelacakkan dilakukan hingga akhirnya terduga pelaku dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Setu menyatakan bahwa saat ini pelaku telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain sepeda motor hasil rampasan, senjata tajam, serta barang milik korban yang belum sempat dijual.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan berlaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi juga masih memburu satu orang rekannya yang diduga terlibat dan sempat melarikan diri saat penangkapan awal.
Masyarakat sekitar mengaku lega dengan diamankannya pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat untuk tetap waspada, menghindari jalan sepi saat malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Korwil bekasi Hasbuna















