Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1 ID
Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.

Terseretnya Syaefudin dalam kasus ini bermula dari jabatannya sebelumnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2019–2024. Selain dia, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat daerah di Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka yang terkait dalam perkara yang sama.

Ketiga orang tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dari panggilan itu, IM dan AF hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Berbeda dengan Syaefudin, ia dikabarkan tidak hadir dengan alasan sedang sakit serta telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6).

Baca Juga:  Pembayaran Pajak kendaraan T ahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP Pemilik pertama.

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Syaefudin saat itu disampaikan secara resmi melalui surat. “Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” jelasnya.

Meski belum dapat menjelaskan secara rinci aliran dana dan rincian peran masing-masing tersangka, pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang diderita akibat perbuatan tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Saat ini proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara guna melanjutkan tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampah Budaya Mubeng Beteng, Tradisi Khidmat Sambut Tahun Baru Jawa Be 1960 di Keraton Yogyakarta
Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT ke-80 Lampung Utara, Pemkab Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Sabu Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Diamankan, Oknum PNS Terlibat
Hujan Deras Mengguyur Desa, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Banjir Terjang Silat Hulu, Jembatan Penghubung Desa Nanggeri–Landau Badai Lumpuh Total
Kekecewaan Putra Daerah: Izin Lapangan Ditolak, Acara Satu Dekade Graiders RX Akhirnya Dipindah ke Kota Bandung
Sinergitas TNI-Polri-Satpol PP dan Warga, Polsek Leuwimunding Evakuasi Selamat Wanita Depresi yang Terperosok di Dekat Sungai Ciburuy
Pemerintah Perkuat Kepercayaan Investor, Dorong Hilirisasi dan Deregulasi untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14 WIB

Lampah Budaya Mubeng Beteng, Tradisi Khidmat Sambut Tahun Baru Jawa Be 1960 di Keraton Yogyakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:40 WIB

Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT ke-80 Lampung Utara, Pemkab Apresiasi Dukungan Semua Elemen

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:46 WIB

Hujan Deras Mengguyur Desa, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Banjir Terjang Silat Hulu, Jembatan Penghubung Desa Nanggeri–Landau Badai Lumpuh Total

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:03 WIB

Kekecewaan Putra Daerah: Izin Lapangan Ditolak, Acara Satu Dekade Graiders RX Akhirnya Dipindah ke Kota Bandung

Berita Terbaru