Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1 ID
Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.

Terseretnya Syaefudin dalam kasus ini bermula dari jabatannya sebelumnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2019–2024. Selain dia, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat daerah di Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka yang terkait dalam perkara yang sama.

Ketiga orang tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dari panggilan itu, IM dan AF hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Berbeda dengan Syaefudin, ia dikabarkan tidak hadir dengan alasan sedang sakit serta telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6).

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G di Tambun Selatan

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Syaefudin saat itu disampaikan secara resmi melalui surat. “Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” jelasnya.

Meski belum dapat menjelaskan secara rinci aliran dana dan rincian peran masing-masing tersangka, pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang diderita akibat perbuatan tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Saat ini proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara guna melanjutkan tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN
DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
Ketua DPD IWOI Purworejo Sampaikan Ucapan HUT ke-2 Kompas1.id, Dorong Pers Makin Profesional dan Terpercaya
Polres Purworejo Memberikan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat Desa Guyangan Kecamatan Loano Purworejo
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:12 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 01:13 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 01:06 WIB

MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN

Sabtu, 26 September 2026 - 00:55 WIB

DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Berita Terbaru

Uncategorized

Cara Bedain Bos yang Jenius dan Bos yang

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:25 WIB