KOMPAS1 ID
Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Terseretnya Syaefudin dalam kasus ini bermula dari jabatannya sebelumnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2019–2024. Selain dia, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat daerah di Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka yang terkait dalam perkara yang sama.
Ketiga orang tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dari panggilan itu, IM dan AF hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Berbeda dengan Syaefudin, ia dikabarkan tidak hadir dengan alasan sedang sakit serta telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6).
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Syaefudin saat itu disampaikan secara resmi melalui surat. “Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” jelasnya.
Meski belum dapat menjelaskan secara rinci aliran dana dan rincian peran masing-masing tersangka, pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang diderita akibat perbuatan tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkap Nur Sricahyawijaya.
Saat ini proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara guna melanjutkan tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***














