Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1 ID
Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.

Terseretnya Syaefudin dalam kasus ini bermula dari jabatannya sebelumnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2019–2024. Selain dia, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat daerah di Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka yang terkait dalam perkara yang sama.

Ketiga orang tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dari panggilan itu, IM dan AF hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Berbeda dengan Syaefudin, ia dikabarkan tidak hadir dengan alasan sedang sakit serta telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6).

Baca Juga:  Respons Cepat Keluhan Warga, Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli KRYD di Padang Ratu

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Syaefudin saat itu disampaikan secara resmi melalui surat. “Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” jelasnya.

Meski belum dapat menjelaskan secara rinci aliran dana dan rincian peran masing-masing tersangka, pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang diderita akibat perbuatan tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Saat ini proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara guna melanjutkan tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Saat Patroli, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Bongkar Skema Berbelit Trans Jabar, Dedi Mulyadi: Keterlibatan PT Jasa Sarana Akan Dipangkas Mulai Agustus
PEMILIHAN KETUA RW 06 MEKARRAHAYU BERLANGSUNG DAMAI, MA’MUR TERPILIH DENGAN PEROLEHAN 221 SUARA
Kunjungan Awak Media Kompas1ID dan Liputan6 ke Desa Semerantau, Wujud Komitmen Menghadirkan Informasi Akurat dari Pelosok Kapuas Hulu
WARGA DESAK PEMERINTAH, JALAN PENGHUBUNG NANGA NYAWA–NANGA LUAN RUSAK PARAH
Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penghubung Nanga Nyawa–Nanga Luan yang Rusak Parah
Diduga Kembali Terjadi Perusakan Tanaman di Tanah Wilayat Adat Kebuayan Belunguh, Masyarakat Minta Polisi Bertindak Tegas
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Respon Cepat Saat Patroli, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Bongkar Skema Berbelit Trans Jabar, Dedi Mulyadi: Keterlibatan PT Jasa Sarana Akan Dipangkas Mulai Agustus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:48 WIB

PEMILIHAN KETUA RW 06 MEKARRAHAYU BERLANGSUNG DAMAI, MA’MUR TERPILIH DENGAN PEROLEHAN 221 SUARA

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Awak Media Kompas1ID dan Liputan6 ke Desa Semerantau, Wujud Komitmen Menghadirkan Informasi Akurat dari Pelosok Kapuas Hulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:41 WIB

WARGA DESAK PEMERINTAH, JALAN PENGHUBUNG NANGA NYAWA–NANGA LUAN RUSAK PARAH

Berita Terbaru