Kompas1.id
Garut – Polsek Cibalong Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial A (24) yang diduga melakukan serangkaian tindak pidana pencurian. Ia ditangkap warga di Kampung Cilopang Padamulya, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani, peristiwa bermula saat warga menangkap pelaku yang diduga masuk ke rumah melalui jendela samping dan mengambil satu unit ponsel. Saat diperiksa, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian lain di wilayah yang sama.
Tindakan sebelumnya terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku mencongkel jendela belakang, mengambil kunci warung, lalu masuk dan membawa kabur barang berupa kopi, rokok, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18,5 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Wa Ratno














