KOMPAS1.ID JAKARTA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta dan wilayah Serang, Banten. Sebanyak 8,9 juta batang rokok tanpa dokumen resmi berhasil diamankan dari peredaran.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Jaka Budi Utama, menyampaikan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima, diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut meliputi potensi bea masuk, cukai, dan pajak lain yang seharusnya dibayarkan jika barang tersebut beredar secara sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus memperketat pengawasan di jalur transportasi utama. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Operasi dilakukan dengan pengawasan ketat di titik-titik rawan lalu lintas barang. Rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik peredaran tersebut.
Pihaknya menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan TNI dan Polri untuk memutus rantai peredaran barang ilegal, guna melindungi pendapatan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Kaperwil Banten Aris aristio














