KOMPAS1.ID
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai tanggal 8 Juni mendatang. Penegakan hukum berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan persepsi yang berkembang di masyarakat yang mengira penindakan sepenuhnya mengandalkan teknologi, tahun ini kepolisian justru memperbesar porsi penindakan secara langsung atau tilang manual di lapangan.
Dalam operasi tahun ini, Korlantas Polri menerapkan komposisi penindakan baru: 60 persen menggunakan Sistem Penegakan Hukum Berbasis Elektronik (ETLE), 30 persen berupa tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya mengandalkan kamera. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga tindakan mengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain, masih berisiko diberhentikan dan ditindak langsung oleh petugas di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombinasi antara teknologi dan pengawasan manusia ini disiapkan untuk menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang selama ini dinilai sulit terdeteksi atau sulit dibuktikan oleh kamera elektronik saja, seperti kelayakan kendaraan, muatan berlebih, atau pelanggaran aturan penumpang.
Kepolisian menegaskan, tujuan utama digelarnya Operasi Patuh 2026 bukanlah semata-mata menjatuhkan sanksi denda, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tercatat tinggi di berbagai daerah.
Dengan pola penindakan gabungan ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan lebih merata: teknologi mengawasi di titik-titik rawan selama 24 jam, sementara kehadiran petugas langsung mengantisipasi pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat. *** Red














