Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni: Polisi Perbesar Porsi Tilang Manual, Komposisi 60 Persen ETLE – 30 Persen Konvensional

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai tanggal 8 Juni mendatang. Penegakan hukum berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan persepsi yang berkembang di masyarakat yang mengira penindakan sepenuhnya mengandalkan teknologi, tahun ini kepolisian justru memperbesar porsi penindakan secara langsung atau tilang manual di lapangan.

Dalam operasi tahun ini, Korlantas Polri menerapkan komposisi penindakan baru: 60 persen menggunakan Sistem Penegakan Hukum Berbasis Elektronik (ETLE), 30 persen berupa tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya mengandalkan kamera. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga tindakan mengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain, masih berisiko diberhentikan dan ditindak langsung oleh petugas di lokasi.

Kombinasi antara teknologi dan pengawasan manusia ini disiapkan untuk menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang selama ini dinilai sulit terdeteksi atau sulit dibuktikan oleh kamera elektronik saja, seperti kelayakan kendaraan, muatan berlebih, atau pelanggaran aturan penumpang.

Kepolisian menegaskan, tujuan utama digelarnya Operasi Patuh 2026 bukanlah semata-mata menjatuhkan sanksi denda, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tercatat tinggi di berbagai daerah.

Dengan pola penindakan gabungan ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan lebih merata: teknologi mengawasi di titik-titik rawan selama 24 jam, sementara kehadiran petugas langsung mengantisipasi pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Memasang Widget Sosial Media untuk Meningkatkan Interaksi Pengunjung
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia
Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Dandim 0412/LU Tutup Pelatihan Persami KKRI 2026 di MAN 2 Lampung Utara, Tekankan Disiplin dan Bela Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:05 WIB

Cara Memasang Widget Sosial Media untuk Meningkatkan Interaksi Pengunjung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak

Berita Terbaru