Kejari Bandung Terbitkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Dihentikan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 89 orang saksi dan 3 orang ahli, serta melakukan kajian mendalam melalui gelar perkara berulang kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena belum ditemukan bukti yang kuat mengenai aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh kedua tersangka. Selain itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai belum terpenuhi. Keputusan ini juga mempertimbangkan penerapan KUHP dan KUHAP terbaru yang memberikan perlindungan hukum lebih ketat bagi tersangka.

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka bagi kedua pihak gugur sepenuhnya. Meskipun demikian, keputusan ini bukan bersifat mutlak; penyidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tekanan politik atau campur tangan pihak lain dalam pengambilan keputusan ini.

Ilham pikolo   kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Dedi Mulyadi Sebut Ada Perlindungan di Balik Peredaran OKT di Cimahi, Minta Langkah Tegas Tanpa Gentar
Ketua dan Pengurus PWI Ogan Ilir Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan
JELANG AKSI SOLIDARITAS, POLSEK MARGAASIH RANGKUL DRIVER OJOL DAN TOKOH MASYARAKAT
DAMPAK KEMARAU, POLSEK MARGAASIH MONITORING TEROWONGAN CURUG JOMPONG NANJUNG
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Tak Lagi Bisa Suka-Suka, Penutupan Jalur Dua Gunung Meriah untuk Pesta Kini Dibatasi Ketat
‎Nditak Matah dan Ndelabakh Manuk Harumkan Nama Aceh Singkil di Tingkat Nasional ‎
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:25 WIB

LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Tunjuk Pejabat Definitif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dedi Mulyadi Sebut Ada Perlindungan di Balik Peredaran OKT di Cimahi, Minta Langkah Tegas Tanpa Gentar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Ketua dan Pengurus PWI Ogan Ilir Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

JELANG AKSI SOLIDARITAS, POLSEK MARGAASIH RANGKUL DRIVER OJOL DAN TOKOH MASYARAKAT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:02 WIB

DAMPAK KEMARAU, POLSEK MARGAASIH MONITORING TEROWONGAN CURUG JOMPONG NANJUNG

Berita Terbaru