Waspada Modus ‘Tampang’ Pemikat, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar tengah mendalami dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi yang tergolong cerdik sekaligus memanipulasi kedekatan emosional. Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah, Kamis (04/06/2026).

Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan resmi dari pihak korban, seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Blok Babakanwaru, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, memeriksa saksi-saksi yakni S (47) dan A (54), serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini terjadi secara maraton dalam kurun waktu antara 15 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Ada pun identitas terlapor atau pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HDO, warga asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Uraian kronologis peristiwa bermula dari hubungan kedekatan (pacaran) antara pelaku dan korban. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam 1 (satu) unit smartphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku memanfaatkan ponsel tersebut untuk mengakses berbagai fitur finansial digital dan pinjaman online (pinjol) milik korban yang kata sandinya telah diintip dan diketahui oleh pelaku.

Aksi lancung pelaku tercatat dilakukan dalam beberapa tahap penarikan instan, di antaranya:

15 Mei 2026: Pelaku mencairkan dana melalui akun Gopay Pinjam korban sebesar Rp 3.000.000,-. Uang tersebut masuk ke rekening Mandiri korban, *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru