Pentingnya Satu Wadah, Dr. Moch. Gati Bahas Pembentukan ‘Dewan Advokat Nasional’ Bagi Profesi Advokat

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – KOMPAS1.id || Pembentukan Dewan Advokat Nasional atau DAN dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna mengakhiri perpecahan serta ketidakpastian hukum dalam dunia profesi penegak hukum. Pendapat itu disampaikan Dr. Moch. Gati SH C.TA MH selaku Kepala Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya, menanggapi dinamika organisasi yang berlangsung lebih dari satu dekade tanpa titik terang.

Menurut dia, pemisahan kelompok advokat yang terjadi selama ini sekilas tampak bagaikan dinamika demokrasi, tetapi kenyataannya menimbulkan kebingungan luas di masyarakat. Standar etik pun terindikasi menurun, sementara publik kerap salah langkah lantaran tidak tahu lembaga mana yang berwenang menangani masalah advokat tersebut.

Isu pokok bukanlah soal sistem tunggal atau jamak organisasi, melainkan ketiadaan wadah sah yang menjalankan delapan wewenang utama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Lingkup tugas itu meliputi pendidikan ujian pengangkatan hingga pengawasan serta pemberhentian yang kini dijalankan beragam cara oleh masing-masing kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pemisahan kewenangan itu, muncul praktik yang disinyalir merugikan profesi yaitu memilih organisasi sekedar demi keuntungan pribadi bukan integritas. Fenomena tersebut membuat aturan main menjadi tidak seragam dan penegakan kode etik pun terasa lemah serta tidak konsisten.

Solusi yang ditawarkan adalah jalan tengah dimana keberagaman organisasi tetap diakui, namun kewenangan profesi terpusat pada satu otoritas tertinggi. Model itu menjamin kebebasan berserikat tetap terjaga, tetapi standar kerja dan etika berlaku sama bagi seluruh advokat di Indonesia.

Pada dasarnya aturan hukum yang ada sudah mengisyaratkan perlunya kesatuan sistem, namun perbedaan tafsir melahirkan kerumitan wewenang yang sulit dikendalikan. Jika dibiarkan terus, masyarakat pencari keadilan justru menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakpastian hukum tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Yulius Selvanus Membawa Terang Bagi Masyarakat Pulau Nusa Utara

Kekhawatiran akan munculnya monopoli kekuasaan bisa dijawab dengan memperkuat transparansi serta pengawasan terbuka dari berbagai unsur. Hal yang dibangun itu adalah otoritas yang bertanggung jawab, bukan kekuasaan mutlak yang tertutup dan bebas kendali.

Dewan Advokat Nasional hadir untuk mengisi kekosongan otoritas yang selama ini terjadi, bukan menggantikan atau membubarkan organisasi yang sudah ada. Lembaga itu berperan bagai arsitek sistem yang memastikan semua elemen bergerak dalam satu kerangka kerja yang sama dan sah.

Peran utama lembaga tersebut adalah menyatukan delapan kewenangan tadi menjadi satu sistem terpadu agar standar profesi jelas dan terukur. Dengan adanya wadah itu, setiap kebijakan maupun keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan mudah diawasi publik.

Supaya tidak berubah menjadi kekuasaan kaku, pengelolaan DAN harus dibuka bagi partisipasi seluruh elemen organisasi advokat yang ada. Keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab menjadi kunci agar lembaga itu tetap sehat dan berpihak pada kemaslahatan profesi.

Pada akhirnya pembentukan DAN bukanlah pilihan politik, melainkan kebutuhan sistemik demi memulihkan martabat profesi advokat. Langkah tersebut menjadi jalan keluar guna mengembalikan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tersebut.

Perdebatan soal jumlah organisasi sebaiknya diakhiri dan beralih fokus pada penyatuan kewenangan profesi yang utuh. Boleh banyak wadah berkumpul, tetapi aturan main dan kewajiban profesi harus berjalan satu nada di bawah payung hukum yang sama.

 

 

Agung Ch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjunjung Tinggi Pancasila: Benteng Utama Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memaknai Lahirnya Pancasila: Fondasi Abadi Persatuan Bangsa
Beredar Kabar Penutupan Gerai Indomaret, Muncullah Spekulasi Terkait Aksi Protes Karyawan
Menolak Tunduk pada Kecepatan Visual: Mengembalikan Kedalaman Berpikir di Era Instan
Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Wafat, Bangsa Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026
Keluarga Cemas! Alfi Muflikhah (21) Hilang Sejak 26 Mei, Polsek Butuh Terbitkan Laporan Pencarian
Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri: Kami Pantau dan Tindak Sesuai Aturan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Pentingnya Satu Wadah, Dr. Moch. Gati Bahas Pembentukan ‘Dewan Advokat Nasional’ Bagi Profesi Advokat

Senin, 1 Juni 2026 - 03:18 WIB

Menjunjung Tinggi Pancasila: Benteng Utama Negara Kesatuan Republik Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:46 WIB

Memaknai Lahirnya Pancasila: Fondasi Abadi Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Beredar Kabar Penutupan Gerai Indomaret, Muncullah Spekulasi Terkait Aksi Protes Karyawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Menolak Tunduk pada Kecepatan Visual: Mengembalikan Kedalaman Berpikir di Era Instan

Berita Terbaru

Berita

Wisuda Kecil, Mimpi Besar Hari yang penuh kebahagiaan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:14 WIB