Bank Indonesia Perketat Aturan Transaksi Valas: Batas Tanpa Dokumen Kini US$25.000 per Bulan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 30 Mei 2026 – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026, bank sentral resmi memperketat batas transaksi pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.

Perubahan paling mendasar dalam regulasi ini terletak pada batas nominal transaksi yang mewajibkan penyertaan dokumen pendukung atau underlying transaction. Kini, ambang batas transaksi tunai pembelian valas ditetapkan sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu Dolar AS) atau nilai setara lainnya per bulan untuk setiap pelaku transaksi.

Artinya, setiap pembelian valas tunai yang jumlahnya melebihi US$25.000 dalam satu bulan wajib disertai dengan bukti kegiatan ekonomi yang mendasari transaksi tersebut. Dokumen pendukung dapat berupa bukti kegiatan impor, biaya pendidikan di luar negeri, biaya perjalanan, atau kebutuhan ekonomi sah lainnya.

Langkah pengetatan ini diambil sebagai respons terhadap dua faktor utama: tingginya ketidakpastian ekonomi global yang terus menekan pergerakan rupiah, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dalam negeri yang memicu lonjakan permintaan valas.

Melalui penyesuaian ini, BI berupaya memastikan bahwa pembelian valas di pasar domestik benar-benar didasari oleh kebutuhan riil ekonomi, dan bukan semata-mata untuk tujuan spekulasi yang berpotensi memperlemah nilai tukar rupiah.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang rutin melakukan transaksi valas, diimbau untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar proses transaksi dan kelancaran usaha tetap terjaga mulai tanggal pemberlakuan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui Contact Center BI Bicara di nomor 131 atau surat elektronik ke bicara@bi.go.id.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gotong Royong Desa Landau Badai: Inspirasi Kebersamaan dan Langkah Menuju Kemajuan
*Dinas PUPR Kota Semarang Dan PT PRABA MAS HILL Mulai Pembongkaran Jembatan DI Jalan Simongan, Rencana Sudah Disiapkan Jauh -Jauh Hari*
Pelepasan Purna Tugas Camat Ketungau Hulu: Ramdi Nahum Pamit Usai 31 Tahun Mengabdi
Jalan Bukit Jereyau Menuju Desa Landau Badai Kian Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Janji Wakil Rakyat
Dua Pelajar Tewas Tenggelam di Sungai Kampung Bedas Sapan Desa Tegalluar
APBDes-DD Cibungur Rp.2,73 Miliar 2023-2025 Patut Ditelaah. Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Media.
Bupati Kuningan Sidak JPO Berbahaya, Perintahkan Perbaikan dan Tutup Sementara
Waspada! Modus Penipuan Membajak Nomor WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:57 WIB

Gotong Royong Desa Landau Badai: Inspirasi Kebersamaan dan Langkah Menuju Kemajuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

*Dinas PUPR Kota Semarang Dan PT PRABA MAS HILL Mulai Pembongkaran Jembatan DI Jalan Simongan, Rencana Sudah Disiapkan Jauh -Jauh Hari*

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:38 WIB

Pelepasan Purna Tugas Camat Ketungau Hulu: Ramdi Nahum Pamit Usai 31 Tahun Mengabdi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:27 WIB

Bank Indonesia Perketat Aturan Transaksi Valas: Batas Tanpa Dokumen Kini US$25.000 per Bulan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Bukit Jereyau Menuju Desa Landau Badai Kian Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Janji Wakil Rakyat

Berita Terbaru