KOMPAS1.ID
JAKARTA, 30 Mei 2026 – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026, bank sentral resmi memperketat batas transaksi pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.
Perubahan paling mendasar dalam regulasi ini terletak pada batas nominal transaksi yang mewajibkan penyertaan dokumen pendukung atau underlying transaction. Kini, ambang batas transaksi tunai pembelian valas ditetapkan sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu Dolar AS) atau nilai setara lainnya per bulan untuk setiap pelaku transaksi.
Artinya, setiap pembelian valas tunai yang jumlahnya melebihi US$25.000 dalam satu bulan wajib disertai dengan bukti kegiatan ekonomi yang mendasari transaksi tersebut. Dokumen pendukung dapat berupa bukti kegiatan impor, biaya pendidikan di luar negeri, biaya perjalanan, atau kebutuhan ekonomi sah lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pengetatan ini diambil sebagai respons terhadap dua faktor utama: tingginya ketidakpastian ekonomi global yang terus menekan pergerakan rupiah, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dalam negeri yang memicu lonjakan permintaan valas.
Melalui penyesuaian ini, BI berupaya memastikan bahwa pembelian valas di pasar domestik benar-benar didasari oleh kebutuhan riil ekonomi, dan bukan semata-mata untuk tujuan spekulasi yang berpotensi memperlemah nilai tukar rupiah.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang rutin melakukan transaksi valas, diimbau untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar proses transaksi dan kelancaran usaha tetap terjaga mulai tanggal pemberlakuan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui Contact Center BI Bicara di nomor 131 atau surat elektronik ke bicara@bi.go.id.
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG














