Bank Indonesia Perketat Aturan Transaksi Valas: Batas Tanpa Dokumen Kini US$25.000 per Bulan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 30 Mei 2026 – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026, bank sentral resmi memperketat batas transaksi pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.

Perubahan paling mendasar dalam regulasi ini terletak pada batas nominal transaksi yang mewajibkan penyertaan dokumen pendukung atau underlying transaction. Kini, ambang batas transaksi tunai pembelian valas ditetapkan sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu Dolar AS) atau nilai setara lainnya per bulan untuk setiap pelaku transaksi.

Artinya, setiap pembelian valas tunai yang jumlahnya melebihi US$25.000 dalam satu bulan wajib disertai dengan bukti kegiatan ekonomi yang mendasari transaksi tersebut. Dokumen pendukung dapat berupa bukti kegiatan impor, biaya pendidikan di luar negeri, biaya perjalanan, atau kebutuhan ekonomi sah lainnya.

Langkah pengetatan ini diambil sebagai respons terhadap dua faktor utama: tingginya ketidakpastian ekonomi global yang terus menekan pergerakan rupiah, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dalam negeri yang memicu lonjakan permintaan valas.

Melalui penyesuaian ini, BI berupaya memastikan bahwa pembelian valas di pasar domestik benar-benar didasari oleh kebutuhan riil ekonomi, dan bukan semata-mata untuk tujuan spekulasi yang berpotensi memperlemah nilai tukar rupiah.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang rutin melakukan transaksi valas, diimbau untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar proses transaksi dan kelancaran usaha tetap terjaga mulai tanggal pemberlakuan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui Contact Center BI Bicara di nomor 131 atau surat elektronik ke bicara@bi.go.id.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair
Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan
Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
PASTIKAN HIDANGAN AMAN DAN HIGIENIS, POLSEK MARGAASIH CEK LANGSUNG SPPG NUNJUNG 1
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:23 WIB

AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan

Berita Terbaru

Berita

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:31 WIB