Kompas1.id
Keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba terkait informasi yang beredar luas di media sosial:
Berita yang sedang viral saat ini telah kami klarifikasi secara internal kepada seluruh anggota unit. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, fakta yang terungkap sama sekali tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh anggota kami dari pihak mana pun terkait penanganan kasus tersebut.
Yang sebenarnya terjadi adalah sebaliknya: pihak keluarga orang yang menjadi tersangka sempat menawarkan sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 agar orang yang bersangkutan dapat segera dipulangkan pada hari itu juga. Namun, anggota kami menolak tawaran tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa proses hukum tetap akan dilaksanakan, termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kami ada uang Rp15.000.000, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelas Kasat dalam penjelasannya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggotanya telah diperintahkan dengan tegas, bahwa setiap penanganan terhadap tersangka yang hasil pemeriksaannya menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika meskipun tanpa ditemukan barang bukti, tetap wajib diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut ketentuan tersebut, rehabilitasi menjadi langkah utama yang harus ditempuh bagi orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, asalkan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Keputusan untuk menjalani rehabilitasi bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar dengan uang, melainkan kewajiban dan hak bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap pencegahan dan penanganan masalah narkotika.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memastikan keakuratan informasi dari sumber yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.
JURNALIS Hasbunah














