Aceh Singkil kompas1.id
– Masyarakat Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menyoroti dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp125 juta yang bersumber dari 20 persen Alokasi Dana Desa (ADD).
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk tiga program, yakni pembangunan kandang ternak, pengadaan kambing, dan penanaman kebun semangka. Namun warga menilai program tersebut tidak berjalan maksimal dan diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dugaan ini disampaikan Hidayat, mahasiswa aceh singkil yg berkuliah di aceh barat, yang di mana Salah satu warga pemuka meminta bantu untuk menyuarakan hak hak masyarakat melalui mahasiswa. Warga menilai pengelolaan program oleh pihak terkait, termasuk pengurus BUMDes, perlu diperiksa secara menyeluruh agar semuanya terang-benderang.
Nama Ketua BUMDes, Iwan Fazri, turut disebut warga terkait penjelasan mengenai program kebun semangka dan pengadaan kambing yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Program ketahanan pangan tersebut dilaksanakan pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku belum melihat hasil yang jelas dari penggunaan anggaran tersebut.
Persoalan ini terjadi di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Warga mempertanyakan transparansi dan realisasi program. Kebun semangka yang sebelumnya disebut sudah ditanami dan rusak akibat banjir, menurut warga justru tidak pernah ditanami sama sekali.
Selain itu, pengadaan kambing juga menjadi sorotan. Warga menilai penjelasan terkait kambing yang mati maupun dimakan anjing yang di klarifikasi oleh ketua bumdes lewat media itu tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui di lapangan. Bahkan masyarakat menduga ada kelalaian dalam pengelolaan ternak karena disebut belum adanya PHO atau serah terima pekerjaan secara jelas.
Masyarakat khawatir jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka dapat menimbulkan kerugian negara dan menghilangkan hak masyarakat atas program ketahanan pangan desa.
Warga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ketua BPD Desa Pemuka hingga aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Namun masyarakat menilai belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Karena itu, masyarakat meminta. Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Polres Aceh Singkil,
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,
agar segera turun ke lapangan melakukan audit, pemeriksaan, dan penyelidikan secara transparan terhadap penggunaan dana ketahanan pangan tersebut.
Warga menegaskan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.(SB)














