KOMPAS1.ID
Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, S.H. bersama tim setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Irigasi Tanah Merah RT 03/06 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FR (24) dan GS (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 150 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan oleh FR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi awal, FR mengaku memperoleh obat tersebut dari GS yang berada di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan 23 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp115 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 173 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai hasil penjualan, gunting, serta bekas ember cat yang digunakan untuk menyimpan barang.
Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter hasbunah














