Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, S.H. bersama tim setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Irigasi Tanah Merah RT 03/06 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FR (24) dan GS (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 150 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan oleh FR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, FR mengaku memperoleh obat tersebut dari GS yang berada di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan 23 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp115 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  KNPI Hadiri Dialog Forum, Tegaskan Pentingnya Peran Pemuda

Total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 173 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai hasil penjualan, gunting, serta bekas ember cat yang digunakan untuk menyimpan barang.

Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Reporter hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru