
Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, lantaran keberadaan aktivitas tersebut disebut berlangsung lama dan berjalan secara terang-terangan tanpa hambatan berarti, meskipun diawasi oleh berbagai institusi terkait.
Kekecewaan masyarakat memuncak mengingat di wilayah tersebut terdapat keberadaan personel TNI, Polri, SPORC, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Polisi Air dan Udara (Polairud). Namun, keberadaan lembaga-lembaga tersebut dinilai belum mampu menekan atau menghentikan praktik perusakan hutan yang diduga kuat terjadi.
“Bayangkan, negara punya banyak aparat dan lembaga. Ada TNI, Polri, SPORC, KPH, DLH sampai POLAIRUD. Tapi kenapa dugaan pembalakan hutan masih terus berjalan? Ada apa sebenarnya?” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang dihimpun warga, sosok yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tersebut dikenal dengan nama Putu alias Ramsah. Ia disebut beroperasi secara leluasa, di mana kayu hasil tebangan diduga dikeluarkan dari kawasan hutan lindung melalui jalur Sungai Kapuas. Aktivitas pengangkutan kayu tersebut bahkan disebut bukan lagi menjadi rahasia umum bagi warga sekitar.
Tak hanya berjalan secara terbuka, warga juga mengaku telah memiliki bukti nyata berupa rekaman video, foto aktivitas penebangan, hingga keberadaan alat berat atau somel yang disebut masih beroperasi hingga saat ini. Namun, berbagai bukti tersebut seolah tak memiliki daya guna karena tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang.
“Video ada, foto ada, somel juga disebut masih beroperasi. Tapi semua seolah tidak mampu menghentikan seorang Putu. Kalau begini, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah hukum di Kalimantan Barat memang sedang tidak baik-baik saja?” tambahnya.
Kondisi ini dinilai sangat ironis dan mencoreng nama baik penegakan hukum di daerah. Warga khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, maka kerusakan hutan lindung sebagai penyangga lingkungan akan semakin parah. Dampak yang dikhawatirkan meliputi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya habitat satwa liar yang ada di Kalimantan Barat.
Lebih dari sekadar kerusakan alam, masyarakat menegaskan bahwa kelalaian dalam penindakan ini juga berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah. Warga pun kini mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan memastikan negara tidak sampai kalah di hadapan para pembalak hutan.
“Jangan sampai negara kalah dengan mafia pembalak hutan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara,” tutup warga.
(Tim Investigasi)














