BOGOR KOMPAS1.ID–
Pemerintah Kabupaten Bogor meminta masyarakat untuk bersabar terkait pencairan kompensasi bagi warga yang terdampak kebijakan penutupan dan pembenahan kawasan tambang di wilayah Parungpanjang, Cigudeg, hingga Rumpin. Penyaluran bantuan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini masih menyesuaikan data jumlah penerima manfaat yang ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menjelaskan pada Kamis (14/5/2026), Gubernur Jawa Barat awalnya memperkirakan ada sekitar 3.000 warga yang terdampak, sehingga besaran kompensasi telah disiapkan berdasarkan angka tersebut. Namun, seiring berjalannya verifikasi, jumlah warga yang terdata mengalami peningkatan bertahap, dari 6.000, lalu 9.000, hingga akhirnya mencapai 18.000 orang.
“Hal ini bukan kewenangan Pemkab Bogor dalam menentukan atau mengelola dananya. Kami hanya berperan menyampaikan aspirasi masyarakat, baik melalui surat maupun audiensi langsung kepada Pak Gubernur. Semua pihak sedang berupaya menyelesaikannya, saya hanya meminta warga bersabar dulu. Pak Gubernur dan Pak Bupati pasti memiliki konsep terbaik, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang demi kepentingan Kabupaten Bogor,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ade menegaskan dukungannya terhadap kebijakan evaluasi dan pembenahan tambang yang diterapkan saat ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tepat karena disusun dengan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Ia juga menekankan bahwa keberadaan sumber material tambang di wilayah Bogor sangat krusial untuk menunjang percepatan pembangunan daerah maupun nasional.
Ade merinci, berbagai sektor pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, gedung sekolah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Merah Putih, semuanya memerlukan pasokan material yang cukup. Tak hanya itu, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan Bendungan Cibeet, jalan tol, dan akses penghubung BSD–Bogor juga sangat bergantung pada ketersediaan material di wilayah setempat.
“Apabila kita harus membeli material dari luar daerah, harganya akan jauh melonjak dan tidak sesuai dengan standar harga satuan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai contoh, harga material di dalam daerah sekitar Rp350 ribu per kubik, jika didatangkan dari luar bisa mencapai Rp525 ribu hingga Rp550 ribu per kubik. Hal ini jelas merugikan pelaksana proyek dan bisa menghambat jalannya pembangunan,” pungkas Ade Ruhandi. *** Red














