Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/5/2026)

Tersangka inisial H (51) berdomisili di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat itu petugas mendapat informasi dari warga bahwa diduga adanya peristiwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sdr. H dikediamannya,”kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K. saat diwawancarai oleh awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, AKBP Didik atas informasi tersebut petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah total 25 derigen dengan masing2 derigen 34 liter dan satu unit mobil toyota fortuner warna hitam milik TSK.

Baca Juga:  ULTIMATUM KERAS! Sahrir Jamsin Tantang Direktur RSUD Jailolo dr. Novimaryana Drakel Audit Terbuka: Jangan Sembunyi di Balik Retorika

Selanjutnya sdr. H berikut barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter dan kendaraan toyota fortuner yang digunakan untuk mengangkat BBM dibawa dan diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026 di ruangan Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”jelas Kapolres.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru