Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/5/2026)

Tersangka inisial H (51) berdomisili di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat itu petugas mendapat informasi dari warga bahwa diduga adanya peristiwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sdr. H dikediamannya,”kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K. saat diwawancarai oleh awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, AKBP Didik atas informasi tersebut petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah total 25 derigen dengan masing2 derigen 34 liter dan satu unit mobil toyota fortuner warna hitam milik TSK.

Baca Juga:  Aksi Sapu Koin di Jalur Pantura Sangat Membahaykan Pemudik

Selanjutnya sdr. H berikut barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter dan kendaraan toyota fortuner yang digunakan untuk mengangkat BBM dibawa dan diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026 di ruangan Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”jelas Kapolres.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SK Pengurus BUMDes Permata Majapahit Tidak Pernah Ditampilkan di Musdes, Proses Pembentukan Dipertanyakan Warga Tanjangrono
Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya
DPRD Kota Tegal Kunker ke Kabupaten Bandung Bahas Penyusunan Perda
Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy
VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU
Menebar Kebaikan Lewat ‘Khitan Berkah’: Aksi Nyata North Chapter untuk Sesama
Inspektur Inspektorat Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Instruksikan Pemasangan Bendera HUT RI ke-81 pada Apel Senin
Mewakili kepala Daerah,Asisten II Pemerintah Kota Subulussalam Buka Sosialisasi P5HAM, Wujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:21 WIB

SK Pengurus BUMDes Permata Majapahit Tidak Pernah Ditampilkan di Musdes, Proses Pembentukan Dipertanyakan Warga Tanjangrono

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:29 WIB

DPRD Kota Tegal Kunker ke Kabupaten Bandung Bahas Penyusunan Perda

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:23 WIB

VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU

Berita Terbaru