Kecewa Usai Makan di RM Laros, Pelanggan Soroti Dugaan Harga Tidak Transparan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
SANGGAU – Sejumlah pelanggan menyampaikan kekecewaan usai bersantap di Rumah Makan Laros yang berlokasi di Jalan Tayan–Sosok, wilayah Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kekecewaan itu muncul lantaran biaya yang harus dibayarkan dinilai tidak sesuai dengan perkiraan awal, serta tidak adanya penjelasan rinci terkait perhitungan harga makanan dan minuman yang dipesan.

Para konsumen mengaku tidak mendapatkan informasi harga yang jelas sebelum maupun saat transaksi berlangsung. Hal ini membuat mereka merasa terkejut dan bertanya-tanya terkait keterbukaan pengelola dalam menetapkan tarif menu.

“Kami hanya berharap ada keterbukaan harga. Kalau memang mahal, setidaknya ada daftar harga yang jelas supaya pelanggan tidak merasa kaget saat membayar,” ungkap salah satu pelanggan yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat berharap pihak pengelola rumah makan segera memperbaiki sistem pelayanan, terutama terkait transparansi daftar menu dan rincian pembayaran. Keterbukaan informasi dianggap sebagai hal paling mendasar untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen.

Baca Juga:  Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil

Praktik tidak mencantumkan harga secara jelas atau memberikan informasi yang menyesatkan sebenarnya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa pasal yang menjadi landasan perlindungan hak konsumen, antara lain:

– Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
– Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
– Pasal 10: Pelaku usaha dilarang menawarkan atau menetapkan informasi yang menyesatkan terkait harga maupun pelayanan.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pihak rumah makan diimbau untuk lebih terbuka dan menyediakan daftar harga yang mudah dilihat, guna menghindari kesalahpahaman dan rasa kecewa dari pelanggan setelah melakukan pembayaran.

 

Didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.
Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional
Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026
Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE
Marwah Wartawan Di Lecehkan ,Didampingi Kuasa Hukum Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan: Postingan Facebook Serang Profesi & Sebar Foto Pribadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Bali Sadhar Utara Perkuat Sinergi dan Gelar Vaksinasi Rabies Massal
Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Kampung Bali Sadhar Utara Sinergi Cegah Penyebaran Penyakit Rabies
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:09 WIB

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:09 WIB

Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:54 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

Berita Terbaru