Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Sidang perdana perkara dengan terdakwa David, anak dari Bong Kim Son, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 384/Pid.B/2026, pada Rabu (13/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa David hadir didampingi tim penasihat hukum dari Sutan Law Firm and Partners, yakni Masyhuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria.

Usai sidang, pihak penasihat hukum menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya dinilai merupakan persoalan perdata murni terkait hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan, bukan tindak pidana.
Menurut kuasa hukum, klien mereka selama ini merupakan penyalur atau distributor obat yang memiliki usaha bernama Toko Obat Cahaya Permata dan telah menjalin kerja sama dengan PT MBR sejak tahun 2019 hingga awal 2025 tanpa adanya persoalan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama tersebut berjalan kurang lebih selama lima tahun. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran dalam tempo sekitar 40 sampai 44 hari. Selama ini tidak pernah ada masalah,” ujar pihak penasihat hukum.

Penasihat hukum menjelaskan, persoalan baru muncul pada April 2025 terkait nilai transaksi pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun dalam proses penyelidikan hingga tahap berikutnya, angka tersebut disebut berubah menjadi Rp3,6 miliar.
“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp3,6 miliar. Ini menjadi fokus kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Baca Juga:  LBH Awalindo Desak APH Usut Dugaan Monopoli Material DAK Sanitasi di Lampung Utara

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena berkaitan dengan utang piutang dalam transaksi usaha.

“Ini murni perkara perdata. Hubungan jual beli yang belum terbayarkan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan,” tegas penasihat hukum David.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut selama lima tahun hubungan kerja sama berjalan, total transaksi antara kedua belah pihak disebut mencapai Rp100 miliar hingga Rp117 miliar tanpa adanya kendala berarti.

“Kalau memang ada kerja sama bisnis selama bertahun-tahun dengan nilai transaksi besar dan berjalan baik, lalu muncul persoalan pembayaran, maka seharusnya penyelesaiannya tetap melalui mekanisme perdata,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum mengaku kliennya merasa kecewa atas proses hukum yang berjalan saat ini karena menilai perkara bisnis tersebut dibawa ke ranah pidana.

“Klien kami tentu merasa kecewa, karena menurut kami jelas perkara ini adalah perkara perdata murni yang kemudian diajukan secara pidana,” tutup tim penasihat hukum.

(Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus
Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil
Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan
Ungkap 52 Kasus Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Tersangka dan Sita Berbagai Barang Bukti
‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45 WIB

Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:36 WIB

Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:13 WIB

Ungkap 52 Kasus Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Tersangka dan Sita Berbagai Barang Bukti

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Berita Terbaru