Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan petugas di Surakarta.

Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap.

“Berkaitan dengan berita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait adanya pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” kata AKBP Rachmad dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di rumah milik RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dipicu motif dendam pribadi.

“Motifnya sudah kami dalami, dimana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban sehingga mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran,” jelasnya.

Kapolres menyebut, pelaku dan korban sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan pribadi. Namun, hubungan tersebut diduga berakhir dan memicu rasa sakit hati dari pelaku.

“Karena mungkin diputus cintanya sehingga pelaku memiliki dendam dan melakukan pengancaman dengan pembakaran maupun pengrusakan,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku disebut sudah beberapa kali melakukan ancaman kepada korban, baik berupa ancaman pembakaran maupun pengrusakan. Teror juga dilakukan melalui percakapan WhatsApp yang ditemukan dari ponsel milik pelaku.

Baca Juga:  KEAMANAN DIGITAL: WASPADA SPYWARE "MORPHEUS", MALWARE PEMBURU DATA WHATSAPP

“Pelaku melakukan teror pengancaman melalui percakapan WhatsApp yang kami dapatkan dari handphone pelaku. Sementara motifnya masih kami dalami, namun sementara ini karena dendam pribadi,” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku. Dari korban, polisi menyita satu batang gorden dalam kondisi terbakar, sepasang sandal, satu potong sarung, serta rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.

Sementara dari tersangka, polisi mengamankan satu jerigen berisi air keras, satu bilah pisau, serta beberapa potong hoodie yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembakaran.

Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dan beredarnya rekaman CCTV kejadian pada 8 Mei lalu, pihaknya langsung mengerahkan tim Resmob untuk memburu pelaku.

“Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan posisi pelaku dan pada Senin malam tanggal 12 Mei 2026 pukul 01.00 wib, pelaku berhasil diamankan di Surakarta,” katanya.

Karena korban merupakan seorang perempuan dan mengalami trauma akibat aksi teror tersebut, Polres Pekalongan juga menghadirkan tim konseling untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Karena korbannya perempuan, kami menghadirkan tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma korban,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru