MENAMPAK MUKA NEGARA! Bendera Sobek Lusuh Masih Berkibar di Kantor POS Ciparay, Harga Diri Merah Putih Diinjak?

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, http://Kompas1.id – MIRIS & MEMALUKAN!Di tengah carut-marut pelayanan Kantor POS Kec. Ciparay, Kab. Bandung, publik kini disuguhi pemandangan yang lebih menohok: Bendera Merah Putih sobek, lusuh, tapi masih gagah berkibar di halaman kantor.

Ini bukan kelalaian. Ini penghinaan terhadap simbol negara!

Lipsus Kompas1.Id. Senin, 11 Mei 2026, mendapati kain merah putih itu sudah robek di ujung, warna memudar, diikat seadanya. Tapi tetap dipaksa “tugas” di tiang utama Kantor POS Ciparay. Seolah negara ini sudah tak punya uang Rp 50 ribu buat beli bendera baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.TAMPAKAN WAJAH BURUK KANTOR POS CIPARAY:
1. BENDERA SOBEK = NEGARA DIHINA: UU No. 24/2009 Pasal 24 jelas: _Bendera yang rusak, robek, luntur, wajib diganti_. Dibiarkan = pelecehan lambang negara. Pidana menanti!
2. KANTOR POS = WAJAH PELAYANAN PUBLIK: Tempat kirim surat, pensiun, bansos. Kalau hormat ke bendera saja nol, gimana hormat ke rakyat? Pantes pelayanan diduga carut-marut.
3. GANTI BENDERA GAK BUTUH RAPAT: Ini soal nurani, bukan anggaran. Indomaret pinggir jalan saja benderanya kinclong tiap 17 Agustus. Masa Kantor POS kalah sama warung?

Baca Juga:  Musrenbang di Kecamatan Rundeng: Fokus Pembangunan Berkualitas dan Merata

“Saya merinding lihatnya. Ini kantor pemerintah loh. Masa bendera sobek dibiarin? Apa nunggu viral dulu baru diganti?” geram Dedi, warga Ciparay yang melintas.

KEPALA KANTOR POS CIPARAY BUNGKAM.
Hingga berita ini naik, Kepala Kantor POS Kec. Ciparay memilih diam. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada permintaan maaf. “Seolah sobeknya Merah Putih itu hal biasa”.

Padahal Kantor POS itu BUMN. Gajinya dari negara. Gedungnya dari negara. Tapi hormat ke bendera negara? NOL BESAR.

Pasal 67 UU 24/2009: Sengaja mengibarkan bendera rusak dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

Redaksi Kompas1.Id akan menunggu klarifikasi pihak terkait dan akan menerbitkan kembali pemberitaan klarifikasi dan hak jawab dari kepala kantor POS Ciparay.

Bersambung.

Pewarta~ Dj & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru