Pemutusan akses komunikasi terjadi saat tim media mendalami dugaan upaya penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – KOMPAS1.id || Sikap Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah nomor kontak awak media diduga diblokir saat proses konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah berlangsung.

Dugaan pemblokiran itu terungkap pada Senin (11/5/2026), ketika pesan WhatsApp yang dikirim tim liputan kepada Kades Mlirip hanya menunjukkan tanda centang satu atau belum masuk ke perangkat penerima. Kondisi serupa diketahui telah terjadi sejak Jumat (8/5/2026), namun baru dipastikan pada Minggu (10/5/2026) setelah sejumlah upaya komunikasi, baik melalui pesan maupun panggilan suara, terus gagal tersambung.

Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa akses komunikasi wartawan sengaja diputus di tengah upaya pendalaman informasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (nama samaran).
Langkah itu dinilai janggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, Ir. Purwanto sebelumnya dikenal sebagai penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas kontribusinya dalam penyelesaian sengketa desa melalui jalur non-litigasi.

Dugaan pemblokiran muncul tepat ketika tim redaksi hendak melakukan konfirmasi lanjutan terkait informasi dari warga yang menengarai adanya upaya meredam kasus agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, Ir. Purwanto sempat memberikan keterangan kepada awak media.

Saat itu ia mengaku baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah menerima tautan pemberitaan dari wartawan. Ia juga menyebut persoalan dianggap selesai lantaran keluarga korban disebut tidak ingin perkara dilanjutkan karena alasan malu.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa sekarang malah sulit dikonfirmasi? Dulu masih menjawab, sekarang justru seperti memutus komunikasi. Kami jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran warga semakin meluas. Mereka mempertanyakan bentuk perlindungan terhadap korban, pengawasan terhadap terduga pelaku, hingga alasan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak bisa dianggap selesai hanya melalui kesepakatan damai antar keluarga.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, tindak pidana seksual terhadap anak merupakan delik umum yang wajib diproses secara hukum dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pihak keluarga.

Sikap tertutup yang ditunjukkan kepala desa dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus memunculkan persepsi bahwa perlindungan hukum terhadap anak di wilayah tersebut belum berjalan optimal.

Pakar hukum sekaligus advokat, Rikha Permatasari, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan persoalan privat yang bisa selesai melalui kesepakatan informal.

“Di balik kasus seperti ini ada hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan anak yang wajib dilindungi negara. Penanganannya tidak bisa berhenti hanya karena alasan malu atau perdamaian keluarga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ir. Purwanto NL.P belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Tim liputan masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui jalur resmi guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh, berimbang, dan sesuai kepentingan publik.

 

 

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan
*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*
‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing
Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:21 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WIB

*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:23 WIB

‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:27 WIB

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:07 WIB

Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia

Berita Terbaru

Berita

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Jul 2026 - 01:27 WIB